Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Dini Laporkan ke KY Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Keluarga terduga korban penganiayaan, Dini Sera Afrianti laporkan hakim yang vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Erik S
zoom-in Keluarga Dini Laporkan ke KY Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
Keluarga korban penganiayaan, Dini Sera Afrianti, mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY), di Jakarta, pada Senin (29/7/2024). 

Sebelum divonis bebas, sebenarnya jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini.

Hal tersebut berdasarkan dakwaan jaksa yakni menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat 1.

Dalam vonisnya, hakim menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.

Baca juga: Politisi PDIP Geram, Curiga Ada Kejanggalan Vonis Bebas Ronald Tannur: Saya Muak

Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.

Selain itu, hakim juga menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.

Miras itu, kata hakim, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.

"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," kata Erintuah.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas