Modus Admin Penjual Video Asusila Anak, Punya Grup Telegram dan Tawarkan Paket Bulanan
Polisi mengungkap modus pemuda asal Kendal, Jawa Tengah berinisial MAFA (20) dalam menjual video porno anak.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya membongkar kasus penjualan video porno anak melalui chanel Telegram.
Pelaku berinisial MAFA (20) menjual video porno dengan menawarkan dua paket kepada pembelinya.
Paket yang ditawarkan mulai satuan hingga berlangganan setiap bulan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, paket satuan seharga Rp15 ribu, sedangkan paket bulanan seharga Rp165 ribu.
Ade Safri menuturkan, pembayaran paket video porno itu dilakukan melalui dompet digital atau e-wallet.
Nantinya, pembeli yang sudah melakukan pembayaran bakal dikirimkan link yang berisi video porno.
"Bilamana pembeli telah melakukan pembayaran, maka pembeli akan menerima link untuk menonton video porno secara full dari paket yang sudah dipilih," tutur Ade Safri.
MAFA lebih dulu mempromosikan konten asusila itu di media sosial X.
Lewat akun X @DeflamingoOfc, pelaku mengunggah foto preview dari video porno yang bakal dijual.
"Tersangka mengiklankan konten video yg bermuatan asusila atau pornografi, termasuk pornografi anak melalui platform medsos X dengan username @DeflamingoOfc. Saat ini sudah ter-suspend," kata Ade Safri, Selasa (30/7/2024).
Dalam postingannya, lanjut Ade Safri, pelaku juga mencantumkan link yang akan terhubung ke akun Telegram bernama Deflamingo Collection.
Baca juga: Sosok Nenek di Simalungun Pelaku Pencabulan Cucu, Kirim Foto Asusila Korban ke Teman Facebook
"Tersangka memasang link untuk mengarahkan calon pembeli ke akun Telegram milik tersangka," ujar dia.
Di akun Telegram itu lah MAFA menawarkan dan menjual video porno, termasuk yang menampilkan anak di bawah umur.
Akun Telegram tersebut memiliki ratusan member yang sudah berlangganan.