Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjual Konten Asusila Anak asal Kendal Memiliki 107 Member Berlangganan dan 25.000 User di Telegram

Pengungkapan bermula saat polisi patroli siber di platform media sosial dan menemukan Telegram bernama Deflamingo yang sebarkan dan jual video porno

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Penjual Konten Asusila Anak asal Kendal Memiliki 107 Member Berlangganan dan 25.000 User di Telegram
Ist
Mafa (20) yang ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah menjadi admin untuk menjualbelikan video pornografi dewasa dan anak. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap modus pemuda asal Kendal, Jawa Tengah berinisial MAFA (20) dalam menjual konten asusila anak.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, MAFA lebih dulu mempromosikan konten asusila itu di media sosial X.

Lewat akun X @DeflamingoOfc, pelaku mengunggah foto preview dari video porno yang bakal dijual.

"Jadi tersangka mengiklankan konten video yg bermuatan asusila atau pornografi, termasuk pornografi anak melalui platform medsos X dengan username @DeflamingoOfc.

Saat ini sudah ter-suspend," kata Ade Safri, Selasa (30/7/2024).

Pelaku juga mencantumkan link yang akan terhubung ke akun Telegram bernama Deflamingo Collection.

Baca juga: Peran 3 Pelaku Live Streaming Pornografi di Sukabumi, Punya 70 Talent dan Beroperasi Setahun

BERITA TERKAIT

"Tersangka memasang link untuk mengarahkan calon pembeli ke akun Telegram milik tersangka," ujar dia.

Di akun telegram, MAFA menawarkan dan menjual video porno, termasuk yang menampilkan anak di bawah umur.

"Untuk member yang sudah berlangganan sebanyak 107 user, sedangkan member yang mengikuti channel Telegram milik tersangka sebanyak 25.000 user," ungkap Ade Safri.

Pengungkapan bermula saat polisi melakukan patroli siber di beberapa platform media sosial.

Polisi menemukan akun Telegram bernama Deflamingo yang menyebarkan dan menjual video porno.

"Salah satu video yang diperjualbelikan terdapat muatan pornografi anak dengan nama loli," ungkap Dirreskrimsus.

Penyidik Direskrimsus Polda Metro Jaya lalu menelusuri pemilik akun Telegram Deflamingo.

Setelah melewati serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengungkap identitas pemilik akun dan tempat tinggalnya.

Polisi lalu menangkap MAFA di indekosnya di Bandung pada Jumat (26/7/2024).

Tak lama kemudian, MAFA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan," ujar Ade Safri.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jual Video Porno Anak di Telegram, Pelaku Punya Ratusan Member Berlangganan

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas