Ketahuan Wensen School Izinnya Kelompok Bermain, Bukan Penitipan Anak
Dia menjelaskan semua jenjang sekolah PAUD itu harus ada izinnya mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga tempat penitipan anak(daycare)
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Wartakotalive Hironimus Rama
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Wensen School di Jalan Putri Tunggal No.42, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat jadi sorotan usai terungkapnya kasus penganiayaan terhadap anak balita pada Senin (29/7/2024).
Fakta lain terungkap setelah viral kasus penganiayaan anak balita di tempat penitipan anak Wensen Daycare ini.
Ternyata tempat penitipan anak (daycare) di Wensen School ini tidak memiliki izin alias ilegal.
Data Dinas Pendidikan Kota Depok, lanjutnya, Wensen School hanya memiliki izin untuk KB (kelompok Bermain), bukan daycare.
"Wensen School punya izin untuk KB sejak tiga tahun lalu," tutur Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Disdik Depok, Deasy Tanjung kepada wartawan, Jumat (2/7/2024).
Baca juga: Dalami Perbuatan Meita Irianty, Polisi Periksa 3 Guru Daycare Wensen School Depok
Dia menjelaskan semua jenjang sekolah PAUD itu harus ada izinnya mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga tempat penitipan anak(daycare).
"TK itu harus berizin, terus kelompok bermain harus berizin, terus pendidikan daycare juga harus berizin," imbuhnya.
Karena tidak mengajukan izin sehingga tidak ada pembinaan dari penilik dan pengawas.
"Penilik dan pengawas itu kepanjangan tangan Dinas Pendidikan. Tetapi lembaganya tidak berizin maka tidak tercatat di Disdik sementara ranah pembinaan itu adalah lembaga yang sudah berizin," ucapnya.
Dia mengimbau masyarakat Depok agar menitipkan anak atau memilih sekolah yang berizin dan legalitasnya jelas.
"Jadi ke depannya kita akan sosialisasi ke masyarakat agar memilih sekolah atau tempat penitipan yang berizin," tandas Deasy.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, Wensen School semua tempat pendidikan yang beroperasi harus ada izin dari dinas palagi jika tempat pendidikan itu melibatkan anak.
"Daycare harus ada izin tersendiri, tidak bisa menumpang di TK atau PAUD. Saat ini belum ada izin daycare di Wensen School," papar Arya.
Arya menambahkan sanksi pelanggaran izin ini akan ditangani oleh Disdik Kota Depok.
"Kita tangani pidananya, soal tidak ada izin itu data pendukung," imbuhnya.
Saat ini polisi sudah memasang police line di sekeliling Wensen School karena ada tindak pidana di situ.
"Kita melarang ada kegiatan di Wensen School untuk sementara," tutur Arya.
Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Wensen Daycare di Cimanggis Ternyata Tak Memiliki Izin Legal, Ini Kata Kapolres Metro Depok