Pria Asal Bogor Rugi Rp 4,6 Miliar Setelah Tergiur Untung Bisnis Daging Ayam dan Hewan Kurban
RH (46) mengalami kerugian Rp4,6 miliar setelah tertipu seseorang yang menawarkan bisnis daging ayam dan hewan kurban.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria berinisial RH (46) mengalami kerugian Rp4,6 miliar setelah tertipu seseorang yang menawarkan bisnis daging ayam dan hewan kurban.
RH pun melapor ke Polres Metro Depok yang teregister dengan nomor LP/B/1580/VIII/2024/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang senilai Rp 4.652.000.000," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/8/2024).
Ade Ary menjelaskan awalnya korban didatangi pelaku yang diketahui berinisial EW di rumahnya di Jalan Nanggela, Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Saat itu, pelaku meminjam modal ke korban sebesar Rp2.652.000.000 dengan dalih ingin membangun usaha daging ayam dan barang-barang elektronik.
Baca juga: Hati-Hati Penipuan Bermodus Telepon Mengaku dari Lembaga Pemerintahan
Kemudian, pada 16 Mei 2024, pelaku kembali menemui korban untuk menawarkan bisnis hewan kurban.
Korban pun tertarik hingga menyerahkan uang kepada pelaku sebesar Rp2.000.000.000.
Ade Ary menyebut saat itu pelaku menjanjikan akan mengembalikan uang korban tepat waktu.
Bahkan, ada keuntungan yang akan didapat korban.
Baca juga: DPO Kasus Penipuan dan TPPO Jaringan Internasional Ditangkap Saat Hendak Pulang Kampung Dari Dubai
Namun pada kenyataannya, pelaku tak menepati janjinya tersebut.
"Korban tidak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan," ujar dia.
Sebelum melapor, korban ternyata sudah melayangkan surat somasi kepada pelaku untuk mengembalikan uangnya. Namun, tak ada respon dari pelaku.
Sehingga, korban mengambil langkah hukum dengan melaporkan peristiwa yang dia alami ke pihak kepolisian.
Dalam laporannya, korban turut menyerahkan beberapa barang bukti untuk memperkuat adanya dugaan pidana yang dilaporkan.
"Ada bukti-bukti transfer yang diserahkan saat buat laporan," ujar dia.
Ade Ary mengatakan saat ini kasus tersebut tengah ditangani dan diselidiki Polres Metro Depok.
Lebih lanjut, Ade Ary mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati ketika ingin menginvestasikan untuk urusan bisnis.
"Cek dengan betul-betul rekam jejak orang tersebut,jangan mudah termakan iming-iming dengan keuntungan berlipat," tandas dia.