Kasus Pencucian Nilai Rapor 51 Siswa SMPN 19 Depok: Ada Aliran Uang Masuk ke Kantong Oknum Guru
Kejaksaan Negeri Depok menemukan adanya aliran dana yang masuk ke kantong oknum guru yang terlibat dalam pencucian nilai rapor.
Editor: Erik S
Modus pencucian nilai tersebut adalah menaikkan nilai para siswa 20 persen dari nilai awal.
"Jadi Kemdikbud membuka (data), kalau tidak salah itu rata-rata dinaikkan 20 persen lah nilainya, dinaikkan sekitar 20 persen dari e-rapor," kata Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidkan (Kadisdik) Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2024).
Baca juga: Skandal Pencucian Nilai Rapor 51 Siswa Lulusan SMPN 19 Depok Agar Lolos PPDB: Katrol Nilai 20 Persen
Ade mengungkapkan, dirinya menyayangkan hal ini terjadi di lingkungan Kota Depok. Terlebih, nilai sesungguhnya para murid masih terbilang bagus dan dikategorikan lulus penerimaan peserta didik baru (PPDB).
"Padahal tidak harus 'cuci rapor' (manipulasi nilai) ya, artinya real saja. Itu pasti peluang yang diterima (ke sekolah negeri) ada, gitu," ujar Ade.
"Tapi kalau kelihatannya mungkin gitu ya, namanya di-up (naikkan nilainya) itu kan ingin lebih pasti gitu (biar bisa diterima)," tambahnya.
Berdasarkan keterangan Ade, kecurangan ini diketahui pihaknya saat menjalani rapat bersama Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek pada Jumat (12/7/2024) lalu.
Hal itulah yang kemudian membuat Disdik Jabar harus menahan 51 siswa ikut kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di sekolah.
"Sebetulnya, hari Sabtu dan Minggu juga sudah di-pending ya, (para siswa) tidak diundang ke pra-MPLS," tutur Ade.
Namun, setelah pending, Disdik Jabar bersama pihak SMA Negeri terkait memutuskan melayangkan surat anulir kepada masing-masing siswa di hari pertama sekolah, Senin (15/7/2024).
"Nah bagi kami, kalau sudah tidak jelas, tidak jujur ya, ya tidak mungkin kami lanjutkan (buat anaknya sekolah)," jelas Ade.
Selain mengidentifikasi persentase nilai yang ditingkatkan, Itjen Kemdikbudristek juga menemukan data bahwa 51 siswa yang berkait bersalah dari satu sekolah, yaitu SMPN 19 Depok.
"SMP itu meluluskan 300 siswa, nah yang akhirnya diketahui 'cuci rapor' (manipulasi nilai) tu ada 51 siswa. Itu data yang diberikan dari Itjen Kemdikbudristek ya," lanjut Ade.
Sedangkan soal tindak lanjut, Disdik Jawa Barat (Jabar) sudah melaporkan persoalan ini ke PJ Gubernur Jabar dan menyerahkannya ke pihak Pemerintah Kota Depok
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kejari Depok Temukan Aliran Dana Masuk ke Kantong oknum Guru SMPN 19 yang Manipulasi Nilai Rapor