Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kuasa Hukum Stephanie Pertanyakan Sikap Pihak Terdakwa yang Menolak Audit Sebagai Syarat RJ

Dirinya mengkritik sikap pihak terdakwa Kusumayati yang belum mengindahkan syarat perdamaian soal audit perusahaan yang diajukan kepada pihaknya.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kuasa Hukum Stephanie Pertanyakan Sikap Pihak Terdakwa yang Menolak Audit Sebagai Syarat RJ
kai.or.id
Ilustrasi sidang. Ketua Majelis Hakim PN Karawang, Nelly Andriani mempertanyakan perkembangan proses perdamaian atau Restorative Justice (RJ) yang dibuka pada ruang sidang oleh majelis hakim. 

"Iya tadi dibahas kan ada 5 poin yang diminta Stephanie dalam mediasi, 3 poin ini kita sudah setuju yah, hanya yang 2 ini kita keberatan," kata Ika.

Kedua syarat yang ditolak pihak terdakwa tersebut, yakni terkait dengan audit perusahaan PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, yang merupakan perusahaan keluarga, serta permohonan takedown pemeberitaan dari media.

"Iya untuk RJ ini kita sudah terima yah, tapi ada 2 poin yang kita keberatan, yaitu terkait dengan audit, ini kan perusahaan keluarga kami keberatan untuk diaudit, kalo Stephanie ingin dapat untuk dari hasil usaha tinggal dicek dari laporan pajaknya," katanya.

Sebelumnya, aktivis Hukum Subang, Iing Irwansyah menuturkan, ia mengikuti perkembangan mulai dari awal pemberitaan bergulirnya kasus tersebut, dan terlihat tidak biasa. Bahkan sampai terdakwa leluasa pergi ke luar kota tanpa di tahan.

"Ini kasus sangat unik, bukan hanya menyangkut hubungan ibu dan anak, tapi yang unik adalah terdakwa ini jadi orang istimewa menurut saya. Dia bisa kesana kemari tanpa dilakukan penahanan," kata Iing saat dihubungi awak media pada Minggu (28/7/2024).

Baca juga: Darmizal Dukung Langkah Audit Menyeluruh Pusat Data Nasional  

Padahal, kata Iing kasus ini merupakan kasus pidana dengan Pasal 263 KUHP yang artinya terdakwa terancam hukuman maksimal hingga tujuh tahun, aparat kepolisian, kejaksaan, hingga majelis hakim, selama proses hukum ini berlangsung tidak pernah melakukan penahanan terhadap terdakwa.

"Ini pasalnya 263 yah, tahu dong ancamannya gimana, tapi mulai dari tahap 1, tahap 2, tahap 3 leluasa sekali gak ditahan-tahan. Masih ingat kasus nenek Minah yang maling 3 buah Kakao untuk makan, selama diproses dia dibui, dan divonis hukuman 1,5 bulan. Lah ini kriminal pemalsu tanda tangan liar-liar saja," kata dia.

Berita Rekomendasi

Iing menyarankan agar Komisi Yudisial (KY) turun untuk memeriksa majelis hakim yang menangani perkara anak gugat ibu kandung ini, sebab yang terpenting adalah menjaga marwah lembaga peradilan yang saat ini terlihat sedang permainkan oleh terdakwa Kusumayati.

"Saya menyarankan KY segera turun, periksa itu majelis hakim yang menangani perkara ini, ini sudah keterlaluan, terdakwa Kusumayati seperti melecehkan marwah lembaga peraadilan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kusumayati Tolak Audit Sebagai Syarat RJ, Kuasa Hukum Stephanie Curiga Ada yang Disembunyikan

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas