Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda yang Bunuh Pacarnya di Bogor Terima Divonis 14 Tahun Penjara, Keluarga Korban Menangis

Pengadilan Negeri Kota Bogor memvonis Alung 14 tahun penjara karena membunuh pacarnya, Fitria Wulandari.

Editor: Erik S
zoom-in Pemuda yang Bunuh Pacarnya di Bogor Terima Divonis 14 Tahun Penjara, Keluarga Korban Menangis
Instagram/Tribun Bogor
Fitria Wulandari dan Alung kekasihnya yang juga merupakan pelaku pembunuhan. Alung divonis 14 tahun penjara karena terbukti membunuh Fitria. 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR- Rahmat Agil Septiansyah alias Alung (20) tidak mengajukan banding divonis 14 tahun penjara karena membunuh Fitria Wulandari (22) pada Desember 2023.

Dalam vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Irwanto terdakwa Alung disebut membunuh kekasihnya, Fitria, dan jasadnya disimpan di ruko kosong, Semeru, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.

Alung mengatakan menerima vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor, Selasa (6/8/2024).

Baca juga: 5 Fakta Viral Wanita Dibunuh Pacar di Bogor: Pelaku Minta Putus usai Hubungan Badan - Sosok Alung

“Saya menerima,” jawab Alung.

Vonis hukuman 14 tahun penjara tersebut tidak sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 15 tahun.

“Sebenarnya sudah masuk ke tahapan putusan itu hampir maksimal, karena tuntutan jaksa itu ada di Pasal 338 KUHP,” ujar kuasa Hukum keluarga Fitria, Dennis Ellandi Dennis.

Namun, karena ada nyawa yang dihilangkan, pihak keluarga korban merasa berat untuk menerima keputusan hakim. Ayah korban, Iwan Irawan, menginginkan hukuman maksimal dijatuhkan kepada Alung.

BERITA REKOMENDASI

“Sebetulnya kami ingin lebih dari itu. Cuma kami tidak bisa berbuat apa-apa lagi, mungkin hukum UU sudah sekian. Tapi bagi saya sih harus lebih berat, lebih dari segitu,” ujar Iwan.

Sidang putusan digelar secara terbuka di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kota Bogor pukul 12.00 WIB. Terlihat keluarga korban menghadiri jalannya sidang putusan oleh majelis hakim.

Terdengar isak tangis keluarga korban saat majelis hakim membacakan putusan persidangan. Sementara itu, Alung hanya terdiam dan menunduk selama sidang vonis berlangsung.

Ia mengenakan baju tahanan berwarna merah saat duduk di kursi terdakwa. Saat mendengar vonis 14 tahun penjara, Alung tidak bergeming.

Selesai sidang putusan, Alung bangkit dari kursi terdakwa. Salah satu polisi mendampingi dan membawa Alung secara terburu-buru untuk kembali ke sel tahanan melalui pintu belakang.

Baca juga: Sikap Alung usai Bunuh dan Sembunyikan Jasad Pacar di Ruko Kosong, Sempat Ajak Ayah Korban Bercanda

Sebelumnya, Rahmat Agil Septiansyah alias Alung (20) ditetapkan tersangka karena diduga membunuh kekasihnya sendiri Fitria (22).

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pembunuhan itu terjadi saat keduanya menginap di wilayah Kedungjaya, Tanah Sereal, Kota Bogor, Jumat (1/12/2023) lalu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas