Kontes Kecantikan Transgender di Jakarta yang Viral Diselenggarakan di Sela-sela Acara Gala Dinner
Dhanar menegaskan Polri tidak pernah memberikan izin keramaian seperti diatur dalam Perpol Nomor 7 tahun 2023
Editor: Eko Sutriyanto
Tidak pernah mengeluarkan izin, pihaknya juga tidak pernah menerima permohonan izin keramaian dari komunitas tersebut.
Tidak adanya unsur pidana yang didapati, kasus tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Kota Jakarta Pusat.
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi dari pihak hotel.
Hasilnya, acara tersebut didesain sebagai gala dinner.
Meski tak ada unsur kriminal namun pihaknya akan mengenakan sanksi tindak pidana ringan.
Tipiring (tindak pidana ringan) dijatuhkan usai tidak ditemukannya izin keramaian sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007.
Baca juga: Ikut Aksi Hari Buruh, Transpuan Suarakan Ingin Kerja Formal Tanpa Didiskriminasi
"Dalam hal ini ya kami akan tindaklanjuti dengan pasal tersebut dengan sanksi kemungkinan itu tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya.
Tipiring akan dikenakan pada pemilik hotel maupun penyelenggara.
Selain itu, meskipun pihak hotel mengaku bersalah, sanksi berupa teguran pun akan tetap dilayangkan.
"Nanti kami akan membuat surat teguran, itu aja dari kami, Kami layangkan ke dinas, nanti dinas yang akan membuat surat teguran pertama untuk pihak hotel,"ucapnya.
Sanksi ringan tersebut sekaligus menjawab bahwa pihaknya tidak akan melakukan penutupan hotel.
Pihaknya menyesuakan dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018.
Penutupan hanya bisa dilakukan jika terdapat pelanggaran berat seperti prostitusi, judi dan narkoba.
Meski begitu, jika pihak hotel kembali melanggat surat teguran pertama, kedua dan ketiga, maka opsi pencabutan izin bisa dilakukan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.