Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Punya Rumah Tiga Lantai, Ibu dan Anak Asal Penjaringan Jakut Ini Justru Jadi Pengemis 

Ibu dan anak asal Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara menjadi pengemis. Padahal mereka mempunya rumah lantai tiga.

Editor: Erik S
zoom-in Punya Rumah Tiga Lantai, Ibu dan Anak Asal Penjaringan Jakut Ini Justru Jadi Pengemis 
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Ilustrasi - Punya rumah tiga lantai, ibu dan anak asal Teluk Gong Selatan, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara justru menjadi pengemis 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Punya rumah tiga lantai, ibu dan anak asal Teluk Gong Selatan, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut) justru menjadi pengemis.

Ibu dan anak itu menjadi pengemis dengan dalih biaya obat sang ibu. Keduanya sebelumnya terjaring razia penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).

Hal ini diketahui kala Dinas Sosial Provinsi Jakarta melalui Satuan Petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (Satgas P3S) Jakarta Utara melakukan kunjungan ke rumah ibu dan anak, yang sehari-hari menjadi pengemis itu.

Baca juga: Gelandangan dan Pengemis Diusir dari Paris Jelang Pembukaan Olimpiade 2024, Agar Turis Senang

"Sang ibu menjadi pengemis lantaran harus membeli obat setiap hari. Belakangan diketahui mereka dikategorikan keluarga berkecukupan. Mereka tidak masuk dalam kategori untuk terdaftar dalam DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial," ucap Kadinsos Provinsi Jakarta, Premi Lasari dikutip dari wartakotalive.com, Sabtu (10/8/2024).

Oleh sebab itu, langsung melakukan beberapa tahapan pencegahan agar keduanya tidak lagi mengemis.

"Petugas melakukan beberapa tahapan, yakni, upaya pencegahan, pemberi layanan kesejahteraan sosial, pembinaan, pengendalian dan pengawasan ketertiban umum dan pembinaan lanjut," kata Premi.

Premi mengatakan, upaya ini mengacu pada Pasal 6 Ayat 1 Pergub DKI Jakarta Nomor 169 Tahun 2014 tentang Pola Penanganan PMKS.

BERITA TERKAIT

"Kami melakukan upaya pencegahan sejak bulan Juni dengan melakukan pemantauan dan pengawasan di sekitar Kelapa Gading dan Muara Karang," ucapnya.

Premi mengklaim, pihaknya telah memberikan layanan kesos dengan melakukan asesmen dan arahan edukatif.

Ibu dan anak itu juga membuat surat pernyataan untuk tidak kembali menggelandang di jalanan.

Dikethui, Satpol PP Provinsi Jakarta mengadakan operasi bina tertib 1-31 Agustus 2024, dengan sasaran para pelanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 7 ayat 1.

Perda tersebut tentang setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa.

Baca juga: Tidak Diambil Keluarga Karena Biaya, Begini Nasib Jenazah Pengemis Tua Korban Kebakaran di Pejaten

Kepala Satpol PP Jakarta Arifin, menuturkan jika pihaknya turut menegakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 40 huruf (a) menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.

Kemudian di hurif (b) kata Arifin, tidak boleh menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas