Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Langgar Aturan Keimigrasian, 16 WNA Nigeria Diamankan Imigrasi Jakarta Utara

Qriz mengungkapkan, saat pelaksanaan pengawasan keimigrasian, seluruh WNA NIgeria itu juga bersikap tidak kooperatif dengan berusaha melarikan diri

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Langgar Aturan Keimigrasian, 16 WNA Nigeria Diamankan Imigrasi Jakarta Utara
Istimewa
Sebanyak 16 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria yang diduga melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian dan kasus hukum diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 16 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria yang diduga melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian dan kasus hukum diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, R Andika Dwi Prasetya mengatakan, belasan warga Nigeria itu selanjutnya menjalani proses detensi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

"Warga asing ini terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian di tiga lokasi pengawasan yakni kawasan Apartemen Pluit Jakarta Utara, kawasan wisata Batavia PIK, dan kawasan apartemen di Kelapa Gading selama Juli - Agustus 2024," ujar Andika, Selasa (13/8/2024) sore di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama menjelaskan, pengawasan keimigrasian dilakukan untuk menanggapi laporan dan keluhan masyarakat terkait banyaknya warga negara asing yang dianggap meresahkan dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum.

"Kami memiliki bukti yang cukup kuat melakukan pelanggaran keimigrasian yang nantinya dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana," jelas Qriz.

Ia menjabarkan sejumlah pelanggaran belasan warga negara Nigeria itu.

Sebanyak dua orang dengan inisial (EPO dan GCE) yang terbukti melanggar Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Tinggal di Indonesia dengan tidak memiliki Dokumen Perjalanan (Paspor) dan Izin Tinggal yang sah dan masih berlaku (Illegal stay).

BERITA TERKAIT

Kemudian, satu orang inisial (HCI) terbukti melanggar Pasal 116 dan 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu Tidak dapat menunjukan Dokumen Perjalanan kepada Pejabat Imigrasi pada saat dilakukan Pengawasan Keimigrasian dan Overstay selama 784 Hari dan ditemukan adanya tindakan scamming.

Baca juga: Diciduk Bea Cukai, 10 WN India Selundupkan Puluhan Satwa Langka dalam Koper, Ada Burung Cendrawasih

Lalu, ada 10 orang dengan inisial (HEO, EIJ, MBI, OIP, EFC, OTJ, EHE, CSJ, SCN, dan EUJ) yang terbukti melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dikarenakan overstay dengan kurun waktu yang bervariatif dimulai dari 1 tahun hingga 7 tahun.

Selanjutnya, tiga orang dengan inisial (OWS, ECB, dan MIR) yang terbukti melanggar Pasal 123 Undang-Undang Nomor6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena telah memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh Izin Tinggal, mengaku sebagai seorang investor namun berdasarkan hasil penelusuran tim Inteldakim, sponsor/penjamin serta investasi yang dilakukan diduga fiktif.

Qriz mengungkapkan, saat pelaksanaan pengawasan keimigrasian, seluruh WNA NIgeria itu juga bersikap tidak kooperatif dengan berusaha melarikan diri dari petugas, sehingga terjadi aksi pengejaran.

Khususnya pada saat pengawasan keimigrasian di Kawasan Apartemen wilayah Kelapa Gading, terdapat satu orang Warga Negara Asing dengan inisial ECB yang mengalami cidera patah tulang pada bagian lengan akibat ulahnya sendiri yang melarikan diri dan terjatuh saat berusaha menghindari petugas.

"Namun dengan mempertimbangkan alasan kemanusiaan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara memberikan bantuan fasilitas untuk dilakukan pengobatan di Rumah Sakit dan selanjutnya atas kemauan yang bersangkutan untuk dilakukan pengobatan alternatif," ungkap Qriz.

Baca juga: Belajar dari Kasus Audrey, David Bayu: Jaga Anak Kalian, Dekat Selalu dengan Mereka

Dua orang dengan inisial EPO dan GCE yang melanggar pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 akan dilakukan penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Satu orang WNA Nigeria dengan inisial (HCI) yang melanggar Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian akan dilakukan penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.

Kemudian terhadap 3 WNA dengan inisial OWS, ECB, dan MIR yang memiliki KITAS Investor dan diduga melanggar Pasal 123 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian telah dilakukan Tindakan berupa pembatalan izin tinggal sebagai salah satu persyaratan administratif untuk dilakukan pendetensian sambil menunggu proses pemeriksaan selesai.

"Kemudian terhadap 10 Orang WNA dengan inisial HEO, EIJ, MBI, OIP, EFC, OTJ, EHE, CSJ, SCN, dan EUJ) yang melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan," jelas Qriz.

Qriz juga melihat ada modus dari para WNA yang melanggar aturan keimigrasian tersebut dengan menikahi WNI agar dapat menyamarkan keberadaan mereka di Indonesia.

"Yang memberikan pemondokan atau tempat tinggal itu harus melaporkan ke imigrasi baik pemilik hotel, rumah penginapan, ataupun apartemen yang memberikan tempat tinggal kepada WNA wajib melaporkan keimigrasian, dan kita melihat masyarakat semakin tumbuh dengan memberikan laporan kepada kami," pungkasnya.

Penyidik Bareskrim Polri mengawal proses pemulangan atau deportasi 52 warga negara (WN) Cina pelaku penipuan online (fraud) jaringan Internasional, Kamis (25/5/2023).
Penyidik Bareskrim Polri mengawal proses pemulangan atau deportasi 52 warga negara (WN) Cina pelaku penipuan online (fraud) jaringan Internasional, Kamis (25/5/2023). (Dokumen Bareskrim Polri)

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Bong Bong Napitupulu menjelaskan modus dari para WNA yang melanggar aturan keimigrasian yakni menyewa tempat tinggal dengan menggunakan WNI pihak ketiga.

"Sehingga yang terdaftar dalam sewa-menyewa apartemen yang dilakukan WNA adalah pemilik apartemen dengan nama WNI. Dari tiga lokasi WNA Nigeria ini mereka teman satu permainan atau satu komunitas," kata Bong Bong.

Baca juga: 5 Fakta Penganiayaan Anak di Daycare di Pekanbaru: Pemilik Jadi Tersangka, Kak Seto Turun Gunung

Sedangkan, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Wahyu Eka Putra menyebutkan operasi tersebut sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat.

"Bahwa setiap WNI sadar bahwa harus melaporkan WNA yang tinggal di tempatnya baik di rumah, hotel, maupun apartemen. Semoga informasi ini menambah wawasan kepada masyarakat," kata Wahyu. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas