Polisi Tangkap Panitera Pengadilan Negeri Depok yang Ancam dan Todongkan Pistol ke Tetangga
DR, panitera Pengadilan Negeri Depok ditangkap polisi karena mengancam tetangganya menggunakan pistol.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Polisi menangkap panitera Pengadilan Negeri Depok berinisial DR (sebelumnya disebut DLO) yang menodongkan pistol ke tetangganya, Rastono (46).
DR menodongkan senjata jenis airsoft gun dan mengancam akan meledakkan kepala Rastono. Aksi pengancaman tersebut terjadi di perumahan kawasan Bojongsari, Kota Depok.
“Proses penyidikannya sudah kita lalui, dalam artian kita sedang lakukan pemeriksaan terhadap pelakunya,” kata Kapolsek Bojongsari, Kompol Yefta Ruben Hasian, Selasa (13/8/2024).
Baca juga: Aksi Begal di Depan Mal Kokas Jaksel, Kepala Korban Dibacok dan Ditembak Airsoft Gun
“Kemudian kita juga ambil pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang melihat,” sambungnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga Tengah melakukan analisis dokumen bukti rekaman CCTV di lokasi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 335 tentang Pengancaman dengan Kekerasan dan terancam empat tahun kurungan.
Cekcok soal pembongkaran bangunan
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan pelaku sebelumnya terlibat perselisihan paham dengan warga soal pembongkaran bangunan.
Pelaku kemudian langsung mengeluarkan airsoft gun guna menakut-nakuti korban.
“Ada perselisihan paham antar warga soal pembongkaran bangunan, lalu pelaku mengambil airsoft gun untuk menakuti pelapor,” kata Arya, Senin (12/8/2024).
Menurut Kapolres, pelaku dan korban kemudian terlibat aksi saling dorong.
“Terjadi saling dorong mendorong dan pelapor ada terluka,” sambungnya.
Usai kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Bojongsari dan langsung diproses.
Arya menambahkan, pistol airsoft gun yang digunakan pelaku perizinannya sudah mati.
“Kita proses baik laporan penganiayaan, perbuatan tidak menyenangkannya sama kepemilikan senjata airsoft gun-nya,” ujarnya.
PN Depok periksa terlapor
Pengadilan Negeri Depok memeriksa pegawainya berinisial DR.
Baca juga: 2 Polisi Gadungan di Solo Diringkus Polisi, Rampas dan Ancam Warga Pakai Airsoft Gun
Humas Pengadilan Negeri Depok Depok, Andry Eswin Sugandhi menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan internal terhadap pelaku.
Pemeriksaan internal tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Kepala PN Depok Bambang.
"Nanti terhadap hal tersebut pimpinan lah (yang memutuskan),” kata Eswin, Senin (12/8/2024).
“Untuk sanksi berat yang dijatuhkan terhadap pegawai negeri secara umum itu pemberhentian dengan tidak hormat, tapi kan kita lihat dulu case-nya apa," sambungnya.
Atas kejadian tersebut, Eswin sangat menyayangkan karena pimpinan PN Depok selalu mengarahkan pegawainya agar profesional dalam memberikan layanan terbaik bagi hukum dan keadilan.
"Nanti kalau sudah selesai pemeriksaannya akan kami sampaikan hasilnya, jadi ini sebagai bentuk keterbukaan dan tidak ada yang kita tutupi, semua sama di hadapan hukum," ujarnya.
Mengenai senjata yang digunakan pelaku, Eswin menegaskan PN Depok tidak mempersenjatai pegawainya dalam bertugas.
"Oh, tidak, kami (pegawai) tidak dibekali (senpi)," kata Eswin.
Eswin mengatakan kejadian tersebut terjadi di luar jam kerja.
"Terkait itu memang benar, itu adalah pegawai kami, tapi kejadian tersebut di luar jam kerja," beber Eswin.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Karyawan PN Depok yang Menodongkan Pistol ke Warga Akhirnya Ditangkap Polisi