Polisi Tangkap Panitera Pengadilan Negeri Depok yang Ancam dan Todongkan Pistol ke Tetangga
DR, panitera Pengadilan Negeri Depok ditangkap polisi karena mengancam tetangganya menggunakan pistol.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Polisi menangkap panitera Pengadilan Negeri Depok berinisial DR (sebelumnya disebut DLO) yang menodongkan pistol ke tetangganya, Rastono (46).
DR menodongkan senjata jenis airsoft gun dan mengancam akan meledakkan kepala Rastono. Aksi pengancaman tersebut terjadi di perumahan kawasan Bojongsari, Kota Depok.
“Proses penyidikannya sudah kita lalui, dalam artian kita sedang lakukan pemeriksaan terhadap pelakunya,” kata Kapolsek Bojongsari, Kompol Yefta Ruben Hasian, Selasa (13/8/2024).
Baca juga: Aksi Begal di Depan Mal Kokas Jaksel, Kepala Korban Dibacok dan Ditembak Airsoft Gun
“Kemudian kita juga ambil pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang melihat,” sambungnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga Tengah melakukan analisis dokumen bukti rekaman CCTV di lokasi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 335 tentang Pengancaman dengan Kekerasan dan terancam empat tahun kurungan.
Cekcok soal pembongkaran bangunan
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan pelaku sebelumnya terlibat perselisihan paham dengan warga soal pembongkaran bangunan.
Pelaku kemudian langsung mengeluarkan airsoft gun guna menakut-nakuti korban.
“Ada perselisihan paham antar warga soal pembongkaran bangunan, lalu pelaku mengambil airsoft gun untuk menakuti pelapor,” kata Arya, Senin (12/8/2024).
Menurut Kapolres, pelaku dan korban kemudian terlibat aksi saling dorong.
“Terjadi saling dorong mendorong dan pelapor ada terluka,” sambungnya.
Usai kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Bojongsari dan langsung diproses.
Arya menambahkan, pistol airsoft gun yang digunakan pelaku perizinannya sudah mati.
“Kita proses baik laporan penganiayaan, perbuatan tidak menyenangkannya sama kepemilikan senjata airsoft gun-nya,” ujarnya.