Usut Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Panitera Pengganti PN Surabaya
Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan terhadap SW itu dilakukan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung turut memeriksa panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya berinisial SW terkait pengusutan perkara suap vonis Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan terhadap SW itu dilakukan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Kamis (7/11/2024).
Baca juga: Ini Penjelasan Kejagung Ayah Ronald Tannur Lolos dari Tersangka Kasus Suap Hakim
"(Lakukan pemeriksaan terhadap) SW selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya," kata Harli dalam keterangannya, Jumat (8/11/2024).
Selain terhadap SW, Kejagung kata Harli turut memeriksa 3 orang lainnya dalam perkara suap Ronald Tannur ini.
Adapun ketiga orang itu yakni SNK selaku Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) (Security) pada Pengadilan Negeri Surabaya dan dua tim kuasa hukum Ronald yaitu KW dan SG.
Baca juga: Kejagung Dalami Keterkaitan Zarof Ricar dengan 3 Hakim di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
KW dan SG juga diketahui merupakan tim kuasa hukum yang tergabung dalam Lisa Associates & Legal Consultant yang didirikan tersangka Lisa Rahmat.
Keempat orang tersebut kata Harli diperiksa untuk para tersangka tiga hakim PN Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul serta pengacara Ronald, Lisa Rahmat dan ibundanya Meirizka Wijaja.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.