Sosok Soesilo, Hakim Agung yang Hendak Bebaskan Ronald Tannur, Sempat Bertemu Zarof Ricar
Hakim Soesilo disebut memiliki perbedaan pendapat soal vonis bebas Ronald Tannur. Dalam penyelidikan, dia pernah bertemu dengan Zarof Ricar.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Vonis lima tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur ternyata diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion oleh hakim agung.
Adapun hakim agung yang berbeda pendapat adalah Soesilo. Hal ini diketahui oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dikutip dari Kompas.com, hakim Soesilo menganggap Ronald Tannur harusnya dibebaskan layaknya putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Padahal, tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, dinyatakan menerima suap dari pengacara terdakwa, Lisa Rahmat, lewat perantara eks pejabat MA, Zarof Ricar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Siregar mengatakan informasi ini begitu berharga.
"Ternyata dari keputusan itu bahwa ada dissenting opinion. Bahwa hakim Soesilo sebenarnya adalah hakim yang setuju dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya," ujar Hari.
Dia mengungkapkan bahwa keputusan dissenting opinion tersebut bakal diinformasikan kepada penyidik untuk dievaluasi.
Pasalnya, hakim Soesilo disebut pernah bertemu Zarof Ricar dan membicarakan kasasi Ronald Tannur.
“Nanti kita tunggu apakah penyidik perlu mendalami sesungguhnya walaupun berdasarkan hasil Dewas tidak ada masalah dari pertemuan itu,” ujarnya.
Baca juga: Hakim Soesilo yang Pernah Bertemu Zarof Ricar Sebut Ronald Tannur Seharusnya Divonis Bebas
Lalu seperti apa profil Soesilo? Berikut ulasannya.
Profil Soesilo
Dikutip dari Tribun Medan, Soesilo adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945.
Lalu, dia melanjutkan program pascasarjana di Universitas Lambung Mangkurat.
Sebelum menjadi hakim agung di MA, Soesilo pernah menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta pada tahun 2017-2019.
Kemudian, dia menjabat sebagai hakim di PT Banjarmasin pada tahun 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.