Suami yang Bakar Rumah saat Cekcok dengan Istri di Jakarta Utara Ditetapkan Jadi Tersangka
Polisi telah menangkap Wahidin (38), seorang suami yang membakar rumahnya sendiri saat cekcok dengan sang istri.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menangkap Wahidin (38), seorang suami yang membakar rumahnya sendiri saat cekcok dengan sang istri.
Saat ini, Wahidin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Utara.
"Sudah (diamankan). Sudah jadi tersangka, soal pembakaran," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).
Sebelumnya, Kebakaran terjadi di Kampung Bidara, Cilincing, Marunda, Jakarta Utara pada Minggu (11/8/2024) siang.
Peristiwa kebakaran ini viral di media sosial yang salah satunya akun Instagram @jakut.info yang dipicu akibat perselisihan pasangan suami-istri (pasutri).
"Cekcok dengan istri, suami nekat bakar habis rumah sendiri di Cilincing," tulis akun tersebut seperti dikutip.
Terkait itu, Kasi Ops Sudin Gulkarmat Jakarta Utara, Gatot Sulaeman mengatakan pemilik rumah bernama Wahidin (38) berselisih dengan sang istri.
"Suami bakar selimut karena berselisih," kata Gatot Sulaeman dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).
Meski begitu, Gatot tak menjelaskan lebih detil terkait penyebab perselisihan antara Wahidin dan istrinya tersebut.
Dia hanya mengatakan saat pihaknya menerima laporan, petugas langsung ke lokasi dengan mengerahkan 40 personel untuk memadamkan api.
Beruntung, api tak sempat menjalar ke area yang lebih luas dan berhasil dipadamkan 15 menit setelah pemadam datang ke lokasi.
"Pemadaman dinyatakan aman," tuturnya.
Tak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Kebakaran juga dipastikan tak merambat ke bangunan lain yang berada di sekitar rumah Wahidin.
Baca juga: Motif Suami Bakar Istri di Cipondoh Tangerang, Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara
"Jiwa terselamatkan 1 KK, 3 jiwa," ujar dia.