Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satu Bajing Loncat Jembatan Marunda yang Viral di Medsos Diringkus Polisi

Aksi pelaku viral di media sosial pada Kamis (28/8/2024) setelah mencuri barang muatan dari sebuah truk yang sedang berhenti

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Satu Bajing Loncat Jembatan Marunda yang Viral di Medsos Diringkus Polisi
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Pelaku bajing loncat (bajilo) yang beraksi di Jembatan Rusunawa Marunda, Kecamatan Cilincing Jakarta Utara ditangkap 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Cilincing menangkap satu orang pelaku bajing loncat (Bajilo) yang beraksi di Jembatan Rusunawa Marunda, Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.

Aksi pelaku viral di media sosial pada Kamis (28/8/2024) setelah mencuri barang muatan dari sebuah truk yang sedang berhenti.

Pelaku terekam kamera pengintai (dash cam) pada sebuah kendaraan di tengah kemacetan.

"Pelaku tiga orang kami berhasil mengamankan satu pelaku, dua yang lainnya dalam proses penyelidikan dan pengejaran oleh Polsek Cilincing," ujar Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragi, Jumat (30/8).

Fernando menuturkan, pelaku yang diamankan oleh pihaknya berinisial R (30).

"Pelaku (R) tidak kerja, dan tinggal di rusunawa. Untuk pelaku kita sudah amankan dengan barang bukti terpal, besi dan dongkrak," ungkapnya.

Baca juga: Nasib Sopir Truk di Ciwandan: Kelelahan Antre, Dirampok Bajing Loncat hingga Muatan Membusuk

Berita Rekomendasi

Setelah diinterogasi, para pelaku mengaku baru sekali beraksi namun penyidik tetap melakukan pendalaman.

“Katanya baru sekali beraksi, tapi kita akan kembangkan ke TKP lainnya. Barang bukti belum sempat dijual. Kejadian jam 12, pelaku diamankan jam 14.00 di Jalan Cakung Drain," katanya.

Kapolsek Cilincing menegaskan bahwa pelaku merupakan pengangguran atau tidak memiliki pekerjaan.

“Nekat mencuri karena tidak memiliki pekerjaan,” ucapnya.

Ia menurutkan, korban yang mengendarai truk waktu kejadian bernama Ridho memang tidak menuntut, namun telah imbau untuk membuat laporan.

“Korban sudah memberikan keterangan, meski tidak menuntut namun setiap tindak kejahatan yang meresahkan ada sanksinya, untuk dua orang lainnya masih dalam pengejaran kami,”tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku R (30) dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Polisi mengimbau pengendara truk, khususnya bak terbuka untuk menjaga barang bawaannya dengan cara mengunci atau menutup rapat sehingga tidak mengundang mata pelaku kriminal beraksi.

“Antisipasi kami untuk warga kendaraan seperti truk bak terbuka kalau ada barang di belakang di terpal yang bagus, dikunci atau digembok sehingga menghindari aksi kejahatan. Kami juga melakukan patroli," tukasnya.

Sebelumnya, video viral di medsos memperlihatkan aksi komplotan pelaku bajing loncat yang melakukan pencurian barang muatan dari sebuah truk yang sedang berhenti.

Tampak ketiga pelaku sudah memiliki perannya masing-masing baik naik ke bak truk terbuka, memindahkan barang yang berhasil diambil, dan memantau kondisi sekitar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas