Penyebab Pengeroyokan Sesama Tahanan hingga Tewas di Rutan Klas I Cilodong Depok: Tidak Sopan
Korban diduga melakukan sesuatu yang tidak sopan sehingga mengundang amarah tahanan lain dan mengeroyok korban
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap penyebab RAJS (26) bisa sampai dikeroyok oleh enam tahanan lainnya di Rutan Klas I Cilodong, Depok hingga tewas karena tidak sopan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut awalnya, korban baru saja dipindah ke rutan tersebut setelah berkas perkara lengkap.
"Korban melakukan registrasi, pemeriksaan kesehatan dan cukur rambut (botak)" kata Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (31/8/2024).
Baca juga: Pria di Rutan Cilodong Depok Tewas Akibat Dikeroyok Sesama Tahanan, 6 Orang Jadi Tersangka
Selama menjalani proses awal penitipan, Ade Ary mengatakan korban diduga melakukan sesuatu yang tidak sopan sehingga mengundang amarah tahanan lain.
"Selama proses tersebut korban menunjukkan perilaku tidak sopan sehingga para pelaku melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan," ucapnya.
Saat ini, keenam tahanan bernama Iksan, Tian, Suyatno, Lukman, Arter dan Yusuf yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.
"Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara dan proses hukum lanjut," ucap dia.
Kronologis Tewasnya Korban
RAJS (26), seorang tahanan kasus narkoba di rumah tahanan (rutan) Kelas I Depok, Cilodong, Kota Depok, tewas usai menjalani perawatan di rumah sakit diduga karena dikeroyok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan korban tewas pada Kamis (28/9/2024) lalu.
"Pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 pukul 19.45 WIB telah terjadi diduga pengeroyokan, korban meninggal dunia," kata Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (31/8/2024).
Baca juga: 4 Fakta Terkini Kasus Pungli Rutan KPK: Kode Khusus Lurah dan Korting, Ancaman Masa Isolasi Ditambah
Ade Ary mengatakan awalnya, pihak kepolisian melimpahkan korban sebagai tahanan narkoba ke Kejaksaan Negeri Depok untuk segera diadili.