Ancam Sebar Video Syur Wanita yang Sudah Almarhumah, AGP Ditangkap Polisi
Pelaku berulang kali mengancam akan meyebar video syur dengan almarhumah kepada korban.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria di Jagakarsa, Jakarta Selatan berinisial AGP (37) ditangkap polisi karena memeras dengan mengancam akan menyebarkan video persetubuhan dirinya dengan wanita yang sudah meniggal dunia.
Ancaman itu dilakukan AGP kepada CW selaku anak almarhum.
Pelaku berulang kali mengancam akan meyebar video syur dengan almarhumah kepada korban.
"Berawal dari pelapor menerima kiriman konten foto dan video dari nomor WhatsApp 085710153129 yang isinya berupa foto dan video yang bermuatan asusila atau adegan seksual yang diduga dilakukan oleh almarhum ibu pelapor dengan terlapor atau tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam kepada wartawan, Kamis (5/9/2024).
Melalui pesan singkat, pelaku memeras korban dengan meminta uang sejumlah Rp 1 juta rupiah di mana ancamannya akan menyebarkan konten asusila ini jika korban tidak menuruti kemauan tersangka.
Ade Safei menuturkan, korban telah mengiriman uang sebanyak dua kali dengan jumlah total Rp 400 ribu.
Namun, pelaku kembali memeras korban bahkan pelaku mengajak korban untuk bersetubuh.
"Untuk kesekian kalinya tersangka kembali melakukan ancaman penyebarluasan konten foto dan video asusila disertai permintaan uang, namun tersangka tidak merespon dan bahkan tersangka menyampaikan kepada korban jika tidak punya uang bisa diganti dengan bersetubuh dengan tersangka," ucap Ade Safri.
Korban barulah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kemenkes Dampingi Keluarga Dokter Aulia Risma Laporkan Dugaan Perundungan di PPDS Undip ke Polisi
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pada tanggal 30 Agustus 2024 dikediaman tersangka di kawasan Jakarta Selatan.
"Saat ini untuk tersangka AGP telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Ade Safri.
Tersangka mengaku melakukan aksinya dengan alasan ekonomi.
Atas perbuatanya tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
--