Densus 88 Amankan Bukti dari 7 Terduga Teroris Terkait Kunjungan Paus Fransiskus: Ada Logo ISIS
Densus 88 membeberkan barang bukti yang diamankan ketika menangkap 7 terduga teroris yang diduga ingin memberi ancaman saat kunjungan Paus Fransiskus.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
"Itu kata-katanya sudah menyerang contohnya 'saya akan membakar tunggu saja waktunya'."
"Kita sudah tidak mungkin mengambil waktu menunggu gitu ya," ujar Aswin.
Densus 88 gerak cepat tidak perlu menunggu atau memastikan bahwa seseorang pelaku itu benar tidak melakukan provokator.
"Tapi kita harus lakukan tindakan pencegahan sedini mungkin," tukas Kombes Aswin.
Dia mengatakan pelaku terorisme terkait kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia ini berada di tempat tahanan masing-masing daerahnya.
Densus 88 masih akan melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengetahui lebih latar belakang, motif serta hubungan di antara masing-masing pelaku.
Baca juga: Tujuh Terduga Teroris yang Mengancam di Medsos saat Kunjungan Paus Dijerat UU Terorisme
"Yang jelas pelaku sekarang berada di tempat yang aman," urainya.
Sebelumnya, Densus 88 mengungkap penegakan hukum terhadap tujuh pelaku terduga teroris terkait kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia.
Ketujuh pelaku terduga teroris berinisial HFP, LB, DF, FA, HS, ER, dan RS.
"Ketujuh pelaku ditangkap di lokasi berbeda di antara Bangka Belitung, Sumatera Barat, DK Jakarta, dan Jawa Barat yang melakukan provokasi di media sosial kedatangan Paus ke Jakarta," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (6/9/2024).
Aswin menyebut HFP menyerukan untuk melakukan dokumentasi dan mempelajari protokol keamanan Istiqlal menjelang kunjungan Paus ke Jakarta.
Baca juga: Di Jakarta Gunakan Innova Zenix, di Papua Nugini Paus Fransiskus Naik Toyota Raize
HFP juga berencana mengirimkan orang untuk mengecek protokol keamanan Istiqlal.
Waktu penegakan hukum terhadap HFP Senin (2/9/2024) sekitar pukul 21.37 WIB di Jl. Panaragan Kidul, RT 3 RW 5, Panaragan, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat.
Proses hukum terhadap dua tersangka yakni DF dan FA dilaksanakan oleh Densus 88 AT.