Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Penganiayaan Kiai NU di Rengasdengklok Karawang, 4 Orang Kini Jadi Tersangka

Empat orang sebagai tersangka kasus penganiayaan kiai Nahdlatul Ulama asal Bekasi di Rengasdengklok, Kabupaten Karawang

Editor: Erik S
zoom-in Kasus Penganiayaan Kiai NU di Rengasdengklok Karawang, 4 Orang Kini Jadi Tersangka
newstoday
ILUSTRASI PENGANIAYAAN - Polisi kini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penganiayaan kiai Nahdlatul Ulama asal Bekasi di Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG- Polisi kini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penganiayaan kiai Nahdlatul Ulama asal Bekasi di Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pihaknya sebelumnya telah menetapkan 2 orang tersangka berinisial F dan S pada Jumat (16/8/2024).

Kemudian dua tersangka baru yang ditetapkan yakni JK dan AN.

Baca juga: Update Penganiayaan Siswa SMAN 2 Cianjur: Guru Perempuan Dilaporkan, Korban Alami Luka Memar

"Dua tersangka baru ini ada JK dan AN," kata dia di Polres Karawang, Senin (9/9/2024).

JK berhasil ditangkap pada Jum'at, 6 September 2024. Sedangkan tersangka AN berhasil melarikan diri hingga kepolisian menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

"Kita sudah memanggil AN sebagai tersangka sebanyak dua kali. Namun kemudian di kabur dan saat ini menjadi DPO," kata dia.

Ia menegaskan, siapapun yang membantu pelaku dalam upaya pelarian dan persembunyian, maka akan mendapat tindakan hukum tegas dari kepolisian.

Berita Rekomendasi

"Kita sampaikan juga terhadap pihak-pihak yang membantu, akan kita lakukan upaya hukum lebih tegas. Penyidikan masih berlangsung, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," kata dia.

Sementara itu pihak kepolisian pun mengaku pengungkapan kasus penganiayaan kiai itu tidak akan berhenti sampai empat pelaku saja. Kemungkinan dari hasil pengembangan kasus akan ditemukan tersangka lainnya.

para pelaku disangkakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Awal Kasus Penganiayaan di Rutan Depok Terungkap, Tersangka Narkoba Dihajar 6 Tahanan hingga Tewas

Di samping itu, Ketua MWC NU Cikarang Utara, Sukirman mengatakan, pihaknya mewakili NU Bekasi mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polres Karawang, atas upaya penyelesaian kasus ini.

"Kami mewakili atas nama NU, saya sebagai pengurus Tanfidziah MWC NU Cikarang Utara yang kebetulan kasusnya itu menimpa Rois Syuriah kami yang ada di Cikarang Utara. Kami berterimakasih kepada Polres Karawang yang telah berupaya menyelesaikan dan mengungkap kasus ini dengan secepat-cepatnya," kata Sukirman. (Cikwan Suwandi)

Penulis: Cikwan Suwandi

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Kembali Tetapkan Dua Tersangka Penganiayaan Kiai NU di Rengasdengklok Karawang

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas