Polisi Tetapkan Pegawai Minimarket yang Habisi Rekan Kerja di Jakarta Pusat Jadi Tersangka
Polisi menetapkan pelaku pembunuhan rekan kerja SZ (25) di sebuah gudang minimarket kawasan Gambir, Jakarta Pusat sebagai tersangka.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan pelaku pembunuhan rekan kerja SZ (25) di sebuah gudang minimarket kawasan Gambir, Jakarta Pusat sebagai tersangka.
Pelaku SZ menikam korban berinisial SY (21) hingga tewas.
"Sudah kita tetapkan jadi tersangka," kata Kapolsek Gambir Kompol Jamalinus Nababan kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).
Kompol Jamalinus menuturkan terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan. Terangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan jadi tersangka, kita lakukan penahanan. Kita jerat dengan Pasal 338 KUHP," imbuhnya.
Sebelumnya, laki-laki berinisial SY menjadi korban pembunuhan di dalam Gudang Minimarket Jl. Pecenongan Raya No. 54 Kelurahan Kebon Kelapa Gambir Jakarta Pusat.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (9/9/2024) pukul 03.16 WIB.
“Awal kejadian sekira pukul 01.51 WIB, terduga pelaku SZ datang ke toko dan masuk ke dalam gudang, korban bolak balik ke gudang karena masih jam kerja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (10/9/2024).
Sekira pukul 02.45 WIB, saksi PW mendengar adanya suara korban berteriar dari arah dalam gudang. Suara teriakan korban SY semakin keras seperti ada penganiayaan.
“Selanjutnya saksi melihat ke gudang dan melihat korban sudah dalam kondisi tengkurap dengan banyak darah serta meminta tolong,” ucap Ade Ary.
Baca juga: 4 Fakta Pegawai Minimarket di Jakarta Pusat Tewas Ditusuk Mantan Rekan, Pelaku Ditangkap
Saksi PW memergoki terduga pelaku SZ sedang memegang pisau. Panik aksinya diketahui, pelaku SZ mengejar saksi PW sambil memegang pisau yang habis digunakan menikam korban.
“Saksi berlari keluar toko dan meminta pertolongan,” ungkap mantan Kapolres Jakarta Selatan itu.