Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perampok Taksi Online di Bekasi Ternyata Punya Utang Rp70 Juta Biaya Nikah, Bukan Berobat Kakek

Pelaku berencana melunasi utangnya yang sekitar setahun yang lalu untuk proses biaya pernikahan. Utang pelaku berjumlah Rp70 juta.

Editor: Erik S
zoom-in Perampok Taksi Online di Bekasi Ternyata Punya Utang Rp70 Juta Biaya Nikah, Bukan Berobat Kakek
Cameris
Ilustrasi - MIS alias Ibnu (30) sempat meminta uang tebusan Rp70 juta kepada BI seorang perempuan sopir taksi online untuk biaya berobat kakeknya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - MIS alias Ibnu (30) sempat meminta uang tebusan Rp70 juta kepada BI seorang perempuan sopir taksi online untuk biaya berobat kakeknya.

Ternyata, Ibnu terlilit utang. Pelaku sebelumnya merampok BI di Tol Lingkar Luar Jakarta, Jatiasih, Kota Bekasi,  pada pada Sabtu (7/9/2024) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

"Setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan, motif tersangka melakukan tindak pidana ini adalah motif ekonomi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM di Tangsel: Pelaku Alihkan Perhatian Korban




Menurut Ade, pelaku berencana melunasi utangnya yang sekitar setahun yang lalu untuk proses biaya pernikahan.

Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly menuturkan, utang pelaku senilai Rp70 juta.

"Sebenarnya dia terjerat utang. Utang-utang lah. Rp70 juta," ucap Titus, saat dikonfirmasi.

Pelaku, tambah dia, kerap meminjam uang sehingga terlilit utang, lalu terpaksa merencanakan untuk melakukan perampokan.

BERITA TERKAIT

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

 "Dia bingung kan gaji udah tiap bulan dipotong gitu. Disiapkanlah. Jadi dengan keadaan yang terpaksa itu dia merencanakan itu curas (pencurian dengan kekerasan, red)," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polisi meringkus pelaku perampokan terhadap sopir taksi online yang merupakan seorang wanita berinisial BI di Tol Lingkar Luar Jakarta, Jatiasih, Kota Bekasi.

Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, saat dikonfirmasi.

Adapun pelaku berinisial MIS alias Ibnu (30) ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan di mana tempat dirinya bekerja.

Baca juga: Babak Baru Kasus Pencurian Tas Dimas Drajad, Barang Masih Ada, Pelaku OTW Masuk Bui

"Pelaku ditangkap di Pulogebang. Pekerjaan pelaku di bidang keamanan, sekuriti di pusat perbelanjaan," ujar Wira, Kamis (12/9/2024).

Pelaku MIS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas