Profil Rasich Hanif Wakil Wali Kerajaan Galuh Ciamis: Tewas Ketika Restorannya Disita PN Jaksel
Raden Rasich Hanif Radinal adalah Wakil Wali (Wawali) Kerajaan Galuh Ciamis dan keturunan langsung dari Raja Galuh.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Raden Rasich Hanif Radinal (70) meninggal dunia ketika mempertahankan rumah makan Sedjuk Bakmi dan Kopi Cilandak di Jalan Lebak Bulus III/15 RT 08//04 Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024).
Raden Rasich Hanif Radinal adalah Wakil Wali (Wawali) Kerajaan Galuh Ciamis dan keturunan langsung dari Raja Galuh.
Raden Rasich Hanif Radinal, sang empunya rumah tewas dalam eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Kronologi Eksekusi Rumah Makan di Cilandak Berujung Meninggalnya Rasich Hanif sang Pemilik
Kabar duka itu disampaikan Kuasa Hukum Rasich Hanif, Tubagus Noorvan kepada awak media di lokasi eksekusi pada Kamis (12/9/2024) siang.
Rasich Hanif Radinal akan dimakamkan pada Jumat (13/9/2024) hari ini.
Rasich meninggal di tengah memperjuangkan rumah makan Sedjuk Bakmi dan Kopi Cilandak di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, yang dieksekusi juru sita Pengadilan Jakarta Selatan.
Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Rasich Hanif, Tubagus Noorvan saat dikonfirmasi.
"Hari ini (akan dimakamkan)," ujarnya, Jumat.
Noorvan membenarkan, Hanif yang merupakan anak Menteri Pekerjaan Umum zaman Presiden Soeharto, Radinal Mochtar, akan dimakamkan di pemakaman keluarga.
Lokasinya berada di Desa Jogjogan, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Tempat (pemakaman) di Cisarua. Jam 7 dari Jakarta," ucap Noorvan.
Tewas saat mempertahankan properti
Sebelumnya diberitakan, eksekusi rumah makan Sedjuk Bakmi dan Kopi Cilandak di Jalan Lebak Bulus III/15 RT 08//04 Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024) berakhir petaka.
Pemilik tanah, Rasich Hanif (70) akhirnya meninggal dunia usai tumbang dalam eksekusi yang dipimpin Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Austri Mainur.
Kabar duka itu disampaikan Kuasa Hukum Rasich Hanif, Tubagus Noorvan kepada awak media di lokasi eksekusi pada Kamis (12/9/2024) siang.
Baca juga: Terima Uang Pungli di JPO Palmerah, Oknum Juru Sita PN Jakbar Dipecat Tidak Hormat