Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Tugaskan Piket Anggota Provos di Setiap Kantor Samsat Cegah Praktik Pungli

Anggota Provos melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya pelanggaran oleh anggota polisi di Samsat.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polda Metro Jaya Tugaskan Piket Anggota Provos di Setiap Kantor Samsat Cegah Praktik Pungli
dok. Kompas
Ilustrasi Layanan Samsat di DKI Jakarta - Polda Metro Jaya menugaskan piket Anggota Provos di setiap Kantor Samsat buntut viral praktik pungutan liar yang dilakukan oknum polisi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menugaskan piket Anggota Provos di setiap Kantor Samsat buntut viral praktik pungutan liar yang dilakukan oknum polisi.

Hal itu disampaikan Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang Satriawan, Sabtu (14/9/2024).

"Kita lebih melakukan upaya pencegahan dengan menempatkan petugas Provos," kata Kombes Pol Bambang.

Peran anggota Provos untuk memastikan agar tidak terjadi lagi pungli pada fungsi pelayanan lalu lintas.

Baca juga: Propam Periksa Anggota Samsat Bekasi yang Viral Pungut Pungli

Anggota Provos melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya pelanggaran oleh anggota polisi di Samsat.

"Upaya antisipasi dengan menempatkan petugas Provos pada fungsi-fungsi pelayanan di bidang lalu lintas untuk melakukan pencegahan pelanggaran anggota di kemudian hari, dan pada bidang-bidang lainnya," jelas Bambang.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M Latif Usman menyesalkan perbuatan oknum polisi pelayanan Samsat Bekasi yang merupakan anak buahnya melakukan pungli.

Pihaknya mengakui tindakan Aipda P, anggota yang bertugas di pelayanan BPKB itu dilarang.

"Anggota kami yang melakukan tindakan tidak terpuji yaitu menawarkan sebetulnya ini kan tidak boleh," ujar Latif di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/9/2024).

Mantan Dirlantas Polda Jatim itu juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang mengalami kejadian tersebut.

"Dan ini saya sendiri sungguh mohon maaf," ucapnya.

Baca juga: Kepala Satpol PP Bekasi Akui Anak Buahnya Minta Uang ke PKL: Bukan Pungli, Cuma Rp5 Ribu

Latif menjelaskan, proses standar pelayanan di pelayanan Samsat sudah ada dan jelas.

Dia menegaskan masyarakat yang datang siapapun itu harus dilayani tanpa menawarkan sesuatu atau meminta imbalan.

Adapun tindakan oknum polisi pelayanan Samsat Aipda P masuk kategori pelanggaran berat.

Pengusutan kasus pungli oleh oknum anggota Polri akan dilakukan sampai tuntas.

Hal ini sesuai instruksi dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.

Aipda P kekinian telah dijebloskan ke tempat penahanan khusus (Patsus) selama proses hukum berjalan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas