Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Fakta Hukuman Mati Pembunuh 4 Anak Kandung di Jakarta: Tidak Ada Hal Meringankan, Ekspresi Datar

Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman mati terhadap terdakwa Panca Darmansyah.

Editor: Erik S
zoom-in 4 Fakta Hukuman Mati Pembunuh 4 Anak Kandung di Jakarta: Tidak Ada Hal Meringankan, Ekspresi Datar
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan empat anaknya Panca Darmansyah bersiap meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Selasa (17/9/2024). Majelis Hakim memvonis Panca Darmansyah dengan hukuman mati sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Panca Darmansyah dengan hukuman mati atas perbuatannya. Tribunnews/Jeprima 


Panca juga bungkam saat pewarta menanyakan tanggapn atas vonis hukuman mati tersebut.

3. Terdakwa ajukan banding

Panca Darmansyah akan mengajukan banding atas vonis hukuman mati tersebut.

Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Panca menyatakan dirinya akan menempuh upaya banding.

"Kami mengajukan banding Yang Mulia," ujar Pengacara Panca, Amriadi Pasaribu.

Ketua majelis hakim, Sulistyo Muhamad Dwi Putro sempat memberikan kesempatan pada Panca berdiskusi dengan tim hukumnya dahulu menanggapi hasil vonis.

Dialog antara Panca dengan tim hukum tidak lama.

Baca juga: BREAKING NEWS Majelis Hakim PN Jaksel Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Empat Anak Kandung

"Banding itu kami ajukan demi keadilan. Perbuatannya ini sangat salah yah, tak ada manusia yang mau membunuh anaknya, jadi tadi kami sampaikan banding," tutur Amriadi.

Berita Rekomendasi

Amriadi menyebut upaya banding diajukan demi alasan keadilan.

Menurutnya, Panca tidak sepatutnya divonis mati terlebih kliennya itu memiliki gangguan psikologis atau kejiwaan.

4. Ingin berkunjung ke makam anaknya

Panca Darmansyah ingin ziarah ke makam para korban. Keinginan ini diungkapkan kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu.

"Dia masih mengatakan anak-anaknya, dia mau berkunjung ke sana, 'bisa enggak, sempat enggak saya mau berkunjung lagi melihat makam anak saya'," kata Amriadi Pasaribu.

Kata Amriadi, Panca bahkan tidak menyampaikan dalilnya untuk dapat meringankan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

"Selalu dia bilang, kalau untuk meringankan dirinya itu, dia tidak pernah menyampaikan itu. Di depan majelis hakim juga dia tidak pernah meminta untuk diringankan," tambah Amriadi.

Amriadi tidak kaget dengan vonis mati yang dijatuhkan kepada Panca. Amriadi tidak dapat menutup fakta bahwa perbuatan Panca memang sangat memberatkan hukumannya di depan majelis hakim.

Baca juga: Panca Darmansyah Pembunuh Empat Anak Kandung Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Gangguan Kejiwaan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas