Menilik Kronologi Kasus Panca Darmansyah Bunuh 4 Anaknya di Jaksel, Terdakwa Divonis Hari Ini
Panca Darmansyah (41), terdakwa pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, hadapi sidang vonis hari ini, Selasa (17/9/2
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Panca Darmansyah (41), terdakwa pembunuhan terhadap empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, bakal menghadapi sidang vonis hari ini, Selasa (17/9/2024).
Panca akan menjalani sidang putusan atas perbuatannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berdasarkan penelusuran dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang vonis digelar mulai pukul 11.00 WIB, Selasa.
"Selasa 17 September pukul 11.00 WIB (dengan agenda) untuk putusan," demikian bunyi dari laman tersebut.
Sebelumnya, Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, juga menyampaikan informasi terkait sidang vonis Panca,.
"Dijadwalkan esok (hari ini) putusan," katanya.
Djuyamto mengatakan, sidang vonis Panca akan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jam 11.00 WIB di ruang sidang utama," imbuhnya.
Sebelumnya, Panca dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).
Saat itu, jaksa mengatakan, Panca telah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan kepada keempat anak kandungnya, secara sengaja dan dengan rencana.
Perbuatan terdakwa pun dinilai melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Lantas, bagaimana kasus yang menjerat Panca?
Baca juga: Besok, PN Jakarta Selatan Bacakan Vonis untuk Panca Darmansyah Terdakwa Pembunuhan 4 Anak Kandung
Kronologi Kasus Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa, Jaksel
Peristiwa pembunuhan yang dilakukan Panca terhadap empat anak kandungnya ini, terjadi pada 3 Desember 2023, lalu.
Panca tega membunuh empat anaknya dengan cara dibekap di kamar.
Ayah sekaligus pelaku pembunuhan itu, melakukan aksi kejinya sekitar pukul 13.00-14.00 WIB.
Awalnya, Panca membekap anak bungsunya, As (1).
Selang 15 menit, giliran anak ketiga berinisial A (3).
Setelah itu, Panca membekap anaknya yang kedua, S (4) dan anak pertamanya, VA (6).
Rupanya, aksi sadis Panca dilatarbelakangi api cemburu terhadap sang istri, DM.
Panca merasa, jika dirinya dan anak-anaknya tiada, DM bisa bebas melakukan hal yang diinginkan.
“Garis besarnya yang bersangkutan merasa kecewa terhadap istrinya dan menyampaikan bahwa mungkin istrinya akan puas kalau dia cuma sendirian. Jadi bisa bebas, demikian,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Jumat (29/12/2023).
Panca Sempat Menata Mainan Korban dan Rekam Kejadian
Lebih lanjut, Bintoro mengatakan, Panca masih sempat menata mainan setelah membunuh keempat anaknya.
“Setelah melakukan pembunuhan, ia (Panca) sempat menata mainan kesukaan korban yang sekarang menjadi barang bukti,” katanya.
Selain itu, Bintoro mengungkapkan, terdapat barang bukti lain selain mainan korban, yaitu ponsel dan laptop.
Penyidik menemukan ponsel yang digunakan tersangka untuk merekam sebelum dan saat pembunuhan.
Selanjutnya, polisi menetapkan Panca Darmansyah sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap empat anaknya yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan, Jagakarsa.
Tak lama kemudian, Polres Metro Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan empat anak di Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, mengatakan penyidik telah melimpahkan berkas perkara itu pada 15 Februari 2023.
Selang beberapa waktu, Panca menjalani sidang hingga dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024)
Jaksa mengatakan, Panca telah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan kepada keempat anak kandungnya, secara sengaja dan dengan rencana.
Panca dinilai melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Bahkan, JPU tidak menemukan adanya tindakan yang meringankan tuntutan kepada Panca.
Baca juga: PN Jaksel Hari Ini Gelar Sidang Vonis Ayah Bunuh Empat Anak Kandung yang Dituntut Hukuman Mati
Sebaliknya, JPU memberatkan Panca dengan tiga perbuatan Panca lainnya, yakni perbuatan terdakwa membuat luka mendalam bagi saksi DM karena telah kehilangan keempat anaknya.
Kemudian, perbuatan terdakwa tidak berperikemanusiaan yang membunuh anak kandungnya sendiri secara sadis dan perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban DM mengalami luka.
Jaksa juga menilai, Panca terbukti telah melakukan kekerasan terhadap istrinya, DM.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Fahmi Ramadhan, Reynas Abdila, Kompas.com)