Selain Kekerasan, Karyawan di Perusahaan Animasi Jakpus juga Terima Ancaman Pembunuhan dari Bosnya
Selain kekerasan, CS yang merupakan seorang Karyawati di perusahaan Jakpus juga menerima ancaman pembunuhan dari atasannya berinisial C.
Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
Dalam hal ini, pelaku telah melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah
"Dapat juga dikenakan pasal 353 KUHP apabila penganiayaan yang dilakukan telah direncanakan terlebih dahulu, dan Pasal 354 KUHP untuk penganiayaan Berat," ucap Ratna.
Selain dikenakan pasal mengenai penganiayaan, pelaku juga dapat dikenakan pasal dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2023, Pasal 86 ayat 1.
Untuk korban, Ratna mengatakan, berhak mengajukan pemutusan hubungan kerja.
Hal tersebut sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 154 A ayat 1 huruf g, yang mengatur bahwa pemutusan hubungan kerja dapat terjadi jika pekerja/buruh mengajukan permohonan karena pengusaha melakukan penganiayaan, penghinaan secara kasar, atau ancaman.
Jika pemutusan hubungan kerja itu diterima, maka korban berhak atas kompensasi seperti cuti tahunan yang belum diambil dan ongkos pulang pisah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, Pasal 40 dan Pasal 45.
CS Sebut Bosnya Ancam akan Sakiti Keluarganya
Sebelumnya, CS mengaku, dirinya kerap dihukum oleh atasannya itu, sampai pernah juga dihukum memakan bunga.
"Dia kalau menghukum aku, suruh aku makan bunga gitu," ungkap CS kepada Kompas.com di sebuah mall di Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2024).
Merasa tak berdaya, CS saat itu terpaksa menuruti perintah atasannya itu untuk makan bunga, sembari menangis.
Sebab, ia mengetahui sifat atasannya itu seperti apa, yakni jika tidak dituruti pasti akan semakin marah.
"Aku makan karena kalau aku enggak makan, dia marah. Dia ngamuknya tuh seram," terang CS.
Meskipun CS sudah menuruti perintah atasannya itu, C akan tetap memasang muka muram dan tetap marah.
Pasalnya, C menginginkan hukuman yang dia berikan itu dilakukan dengan senyuman.