Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bermodalkan Berkas dan Data Palsu, 3 Orang di Bekasi Bawa Kabur Setidaknya 8 Unit Mobil

Dengan akte jual beli (AJB) palsi, slip gaji, rekening koran palsu dan surat keterangan usaha palsu, pelaku mencicil kendaraan lalu menghilang

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bermodalkan Berkas dan Data Palsu, 3 Orang di Bekasi Bawa Kabur Setidaknya 8 Unit Mobil
Warta Kota/Rendy Rutama
Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Dedi Iskandar saat rilis perkara tiga pria berinisial RAI, MHA, dan FR yang ditangkap polisi usai terbukti melakukan pemalsuan sejumlah berkas atau data di Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu (18/9/2024). 

Laporan Wartawan Wartakotalive Rendy Rutama 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI  - Polres Metro Bekasi Kota mengamankan 3 orang pria berinisial RAI, MHA, FR  usai terbukti melakukan pemalsuan sejumlah berkas atau data di Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Berkas tersebut meliputi pembuatan akte jual beli (AJB) palsu, membuat slip gaji palsu, membuat rekening koran palsu, dan membuat surat keterangan usaha (SKU) palsu.

Pemalsuan berkas tersebut dilakukan pelaku untuk kredit kendaraan mobil melalui finance leasing dan kemudian unitnya dijual melalui sosial media (Sosmed) Facebook.

 “Modus operandi pelaku yakni dengan cara pelaku melakukan kredit pembelian mobil dengan melampirkan dokumen yang tidak benar atau palsu,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Dedi Iskandar, Rabu (18/9/2024).

Dedi menjelaskan penangkapan sebelumnya dilakukan pihaknya usai menerima laporan perkara, Kamis (25/8/2024).

Baca juga: Bawaslu: Ujaran Kebencian Pilkada 2024 di Medsos, Facebook dan Instagram Tertinggi

Selanjutnya pihaknya melaksanakan penyelidikan dengan cara patroli cyber di Facebook yang sebelumnya mendapatkan informasi kalau para pelaku akan melakukan transaksi penjualan mobil lain dan akan dipasarkan.

Berita Rekomendasi

Usai dipastikan para pelaku adalah orang yang sesuai dengan dilaporkan oleh pelapor, anggota unit Satuan Reskrim Polres metro Bekasi Kota langsung mengamankannya.

“Para pelaku berikut satu unit mobil lain yang akan ditransaksikan di parkiran lantai dua mall Bekasi Trade Center (BTC) Kota Bekasi diamankan dan selanjutnya para pelaku dibawa ke Mako Polres metro Bekasi Kota guna proses lebih lanjut,” jelasnya.

Dedi menuturkan setelah dilakukan interogasi, modus pelaku beraksi membayar atau membeli kendaraan dari pihak leasing dengan cara menyewa sebuah rumah kontrak, di daerah Pondok Gede, Kota Bekasi.

Lalu pelaku membuatkan surat untuk pengajuan aplikasi dengan membuat AJB yang dipalsukan.

Pelaku membuat slip gaji untuk menggambarkan kalau pelaku bekerja dengan gaji yang ternilai cukup standard leasing.

Tidak hanya itu, pelaku juga memberi surat keterangan mempunyai suatu usaha untuk persyaratan dalam melakukan transaksi. 

Setelah itu pelaku dengan dokumen lengkap mengajukan ke leasing untuk melakukan transaksi kendaraan yang diinginkan sesuai dengan permohonan yang diajukan.

“Kemudian para pelaku ini tidak membayar kembali, menghilangkan diri, dan semuanya itu sebanyak delapan unit baru di tempat kami (Kota Bekasi) saja, sehingga saat ini masih dalam tahap pencarian,” tuturnya.

Berdasarkan peristiwa itu, Dedi mengungkapkan para pelaku terancam penjara hingga lima tahun penjara.

“Pasal dipersangkakan pasal 378 KUHP pidana dan atau pasal 35 UU RI nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” pungkasnya. (m37)


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Palsukan Berkas untuk Kredit Kendaraan, Tiga Pria Ditangkap Polres Metro Bekasi Kota

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas