Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rano Karno Boleh Cantumkan Nama Si Doel dalam Kampanye dan Kertas Suara, Ini Penjelasan KPU

Calon Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno boleh menggunakan Si Doel dalam kampanye dan surat suara pada Pilkada Jakarta 2024.

Editor: Erik S
zoom-in Rano Karno Boleh Cantumkan Nama Si Doel dalam Kampanye dan Kertas Suara, Ini Penjelasan KPU
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Calon Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno boleh menggunakan Si Doel dalam kampanye dan surat suara pada Pilkada Jakarta 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Calon Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno boleh menggunakan Si Doel dalam kampanye dan surat suara pada Pilkada Jakarta 2024.

Alasannya, pengadilan sudah memutuskan bahwa Rano Karno dan si Doel adalah orang yang sama. Si Doel memang melekat dalam Rano Karno karena membintangi sinetron tersebut beberapa dekade silam.

Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta Dody Wijaya mengatakan awal mula penggunaan Si Doel tersebut.

Baca juga: Soal Nomor Urut Pramono-Rano Karno di Pilkada Jakarta, Begini Kata Cak Lontong

Dia mengatakan adanya permintaan masyarakat tersebut. Tanggapan masuk pada 12 September 2024 melalui berita acara pasangan wakil gubernur atas nama Haji Rano Karno SIP. 

Pada hasil tanggapan masyarakat 18 September 2024 pihaknya menerima tanggapan yang menyampaikan sebagai warga Jakarta selama ini lebih mengenal Rano Karno melalui perannya sebagai Si Doel.

“Di foto beliau dikenal sebagai Si Doel, karena itu masyarakat mengusulkan agar nama Si Doel tetap dicantumkan dalam surat suara,” jelas Dody.

Pihaknya, kata dia, juga sudah memastikan melalui KTP dan publikasi di media termasuk di alat peraga sosialisasi yang menyebutkan nama Si Doel.

Berita Rekomendasi

 Atas dasar tersebut tanggal 21 September 2024 KPU melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul, lalu kepada pasangan calon wakil gubernur menyerahkan salinan penetapan pengadilan dari Jakarta Selatan.

“Penetapan pengadilan nomor 899/pdt.p/2024/pn.jkt.sel yang amar putusannya mengabulkan permohonan pemohon atas nama Rano Karno dan nama Si Doel adalah nama satu orang yang sama, atas dasar tersebut kami menerima tanggapan masyarakat atas klarifikasinya dalam penetapan menetapkan nama baca Wagub atas nama Haji Rano Karno dalam kurung Si Doel,” ungkapnya.

Baca juga: Keyakinan Pramono Anung soal Dukungan Ahokers untuknya dan Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024

Dody mengatakan, sebelum Rano Karno, sebelumnya Pramono Anung juga diklarifikasi hal senada.

Hal ini karena KTP dan Ijazah yang bersangkutan nama yang tertulis adalah Pramana Anung Wibawa.

“Maka dilakukan perbaikan administrasi dengan ketetapan pengadilan namanya diperbaiki menjadi Pramono Anung Wibowo,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata merespons terkait tanggapan masyarakat yang ingin menggunakan nama Si Doel sebagai tambahan untuk Rano Karno

“Kami mendapatkan tanggapan masyarakat mengenai hal dimaksud dan kami lakukan klarifikasi ke wakil gubernur atas nama Rano Karno, dan yang bersangkutan mengaku memiliki surat pengadilan yang dimaksud,” ucap Wahyu, Senin (23/9/2024).

Diketahui, Pramono Anung-Rano Karno telah sah ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta.

Penetapan ini dilakukan usai dilakukan rapat pleno di Kantor KPU Jakarta, Minggu (22/9/2024).

 

Penulis: Yolanda Putri Dewanti

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Nama Rano Karno Ditambah Si Doel di Surat Suara, Begini Penjelasan KPU Jakarta

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas