Dendam Masa Lalu jadi Alasan Pelaku Tawuran Siram Air Keras ke Polisi di Jakarta Barat
Dendam masa lalu menjadi alasan pelaku tawuran siram air keras ke dua anggota Tim Patroli Presisi Polda Metro Jaya di Jakarta Barat.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Terjadi kasus penyiraman air keras terhadap dua anggota Tim Patroli Presisi Polda Metro Jaya ketika membubarkan tawuran di Jalan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (21/9/2024).
Kini, jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah AAYA (15), ISE (24), dan RB (22).
Salah satu tersangka, yakni ISE tampak santai saat polisi membawanya ke hadapan awak media dalam konferensi pers terkait penyiraman air keras terhadap dua anggota Polri di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (24/9/2024).
Dilansir WartaKotalive.com, ia bahkan berkali-kali melirik ke arah kamera dengan tenang dan mengernyitkan senyumnya.
Saat polisi memanggil inisial namanya, ISE juga langsung mengacungkan tangannya dengan penuh percaya diri.
Ternyata sikap tersebut ditampilkannya lantaran merasa puas karena sudah meluapkan dendam dengan menyiramkan air keras saat tawuran.
Pasalnya, menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, ISE pernah menjadi korban penyiraman air keras ketika tawuran pada tahun 2023 lalu.
"ISE ini mata sebelah kirinya mengalami kebutaan. ISE ini setelah diinterogasi oleh petugas bahwa yang bersangkutan pernah menjadi korban penyiraman air keras pada saat melakukan aksi tawuran di tahun 2023," kata Syahduddi.
"Ketika ISE ini tawuran oleh kelompok lawannya, yang bersangkutan disiram air keras, mengenai mata sebelah kiri dan mengakibatkan kebutaan," lanjutnya.
Oleh sebab itu, penyiraman air keras yang dilakukannya terhadap Tim Patroli Presisi Polda Metro Jaya saat menghentikan aksi tawuran adalah bagian dari aksi balas dendam.
Baca juga: 3 Pelaku Tawuran Jadi Tersangka usai Siram Air Keras ke Polisi, Ini Peran Ketiganya
"Yang bersangkutan ketika ada orang ataupun lawan yang mengajak tawuran dan dia sudah mempersiapkan air keras ataupun HCL untuk melukai ataupun menyakiti lawannya."
"Termasuk petugas kepolisian yang datang untuk membubarkan ataupun mencegah terjadinya aksi tawuran tersebut," ungkapnya.
Syahduddi juga menyebut, ISE dan pelaku lain kerap tergabung dalam kelompok-kelompok tawuran yang janjian lewat sosial media.
Selain ingin memperoleh eksistensi, para pelaku juga mencari uang lewat banyaknya pengikut (followers) di akunnya.
Sementara itu, air keras tersebut diduga selalu dibawa pelaku saat hendak melancarkan aksinya.
"Kemungkinan iya (bawa air keras tiap tawuran) karena kemarin ketika kami dapatkan (barang bukti) yang bersangkutan juga sudah membawa air keras dan menyiramkannya ke petugas," ungkapnya.
Adapun peristiwa penyiraman air keras ini berawal kala dua orang anggota Tim Perintis Presisi Polda Metro Jaya berpatroli menggunakan 15 motor dinas di wilayah Jakarta Barat.
Di sana mereka bertemu sekelompok remaja yang akan tawuran.
"Ketika akan dibubarkan, kelompok pemuda tersebut sempat membubarkan diri dan masuk ke dalam gang," kata Syahduddi.
Namun, tiba-tiba dari arah gang itu, ada beberapa orang yang langsung berlari ke arah Tim Patroli Presisi Polda Metro Jaya.
Mereka lalu menyiramkan air keras dengan memakai gayung.
Air keras itu sebelumnya sudah mereka bawa menggunakan jeriken ukuran sedang.
"Kemudian, ketika terjadi adanya aksi penyiraman tersebut, secara spontan anggota lain juga melakukan upaya penangkapan dan pengejaran," ucap Syahduddi.
Sementara itu, Bripda Zulfan dan Bripda Gerald melipir ke sisi jalan untuk mengurusi lukanya.
Dari upaya penangkapan itu, Syahduddi mengatakan, awalnya hanya dua orang saja yang diamankan.
"Pertama, kelompok pemuda yang melakukan penyiraman, kemudian diserahkan ke Polsek Kembangan dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat," ungkapnya.
Selepas dilakukan pendalaman, interogasi, dan serangkaian proses penyelidikan, tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat kembali mengamankan 8 orang lainnya sehingga totalnya menjadi 10 orang.
"Dari hasil pendalaman terhadap 10 orang yang diamankan berhasil didapat 3 orang yang dijadikan sebagai tersangka yang melakukan langsung aksi penyiraman dengan menggunakan air keras terhadap petugas," tutur Syahduddi.
Menurutnya, AA yang masih di bawah umur berperan menyiram korban dengan air keras asam sulfat dan HCL menggunakan gayung sebanyak satu kali.
Siraman tersebut mengenai wajah, tangan, kaki, dan pakaian dinas yang digunakan oleh korban.
"Kemudian anak AA ini juga menyiapkan jeriken yang berisi cairan keras asam sulfat dari rumahnya, lalu mencampurnya dengan cairan HCL yang dibawa oleh tersangka IE, tersangka kedua," jelas Syahduddi.
Sementara itu, tersangka lain, yaitu RB berperan dalam menyiapkan air keras HCL yang dibawa menggunakan jeriken warna putih.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 214 KUHP, Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 351, serta Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun.
Menurutnya, hukuman itu diberikan karena para tersangka melawan petugas yang tengah bertugas secara sah sehingga mengalami luka dan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Sementara tujuh orang lain, tak dikenakan pidana, tetapi diwajibkan untuk melapor.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul: Pernah Tersiram Air Keras hingga Buta Bikin Pelaku Tawuran Ini Menyimpan Dendam Amarah.
(Tribunnews.com/Deni)(WartaKotalive.com/Nuri Yatul)