Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dendam Membara Pemuda Korban Penyiraman Air Keras, Dilampiaskan ke Polisi

Meski kondisinya demikian, namun tak menyurutkan niatnya untuk meakukan tawuran dengan kampung sebelahnya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dendam Membara Pemuda Korban Penyiraman Air Keras, Dilampiaskan ke Polisi
Nuri Yatul Hikmah/Wartakota
Pelaku penyiraman air keras ke polisi dalam sebuah tawuran 

Syahduddi juga mengungkap, ISE dan pelaku lainnya kerap tergabung dalam kelompok-kelompok tawuran yang janjian lewat sosial media.


Yang mana selain ingin memperoleh eksistensi, para pelaku juga mencari uang lewat banyaknya pengikut (followers) di akunnya.

Sementara air keras tersebut, diduga selalu dibawa pelaku saat hendak melancarkan aksinya.

"Kemungkinan iya (bawa air keras tiap tawuran) karena kemarin ketika kami dapatkan (barang bukti) yang bersangkutan juga sudah membawa air keras dan menyiramkannya ke petugas," pungkas dia.

Untuk informasi, ISE telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekannya yakni AA (15) dan RB (22).

Mereka dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 214 KUHP, Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 351, serta Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun.

Menurut Syahduddi, hukuman itu diberikan lantaran para tersangka melawan petugas pada saat bertugas secara sah sehingga mengalami luka dan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum. 

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas