Polisi Tetapkan Pria Penculik Anak di Ciputat Tangsel Sebagai Tersangka
Korban telah dikembalikan oleh penculik setelah dibawa pergi orang tak dikenal usai pulang sekolah di Ciputat, Tangerang Selatan
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, CIPUTAT- Polisi menetapkan pria berinisial DG, penculik bocah berinisial AN (9) di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, sebagai tersangka.
DG ditangkap personel Polres Tangerang Selatan di wilayah Kedaung, Pamulang, Rabu (25/9/2024).
"Sudah jadi tersangka dan kita lakukan penahanan," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang, Jumat (27/9/2024).
Baca juga: 5 Tersangka Penculik dan Pembunuh Bocah Asal Cilegon Ditangkap: 3 Pelaku Adalah Emak-emak
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Sebelumnya diberitakan, AN telah dikembalikan oleh penculik setelah dibawa pergi orang tak dikenal usai pulang sekolah di Ciputat, Tangerang Selatan.
Pengumuman kehilangan AN sempat meramaikan akun-akun di Instagram, Senin (23/9/2024).
Ketua Rukun Warga (RW), Ali menyampaikan jika warganya sempat hilang karena dibawa orang tak dikenal.
"Pelaku yang mengendarai sepeda motor sudah menunggu didekat rumah korban. Saat bertemu, pelaku berdalih bahwa keluarga korban mengalami kecelakaan sehingga AN mau ikut dengannya," ucap Ali di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, dikutip Kamis (26/9/2024).
Ali mengatakan, AN diculik kurang dari 24 jam, sekiranya pukul 22.00 WIB pelaku mengembalikannya di kawasan yang tak jauh dari rumah.
"Kebetulan kita lagi rame-rame di sini, lagi nyari, ya begitu saja diturunin, pake motor mio sendiri," imbuhnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Penculik dan Perampok Siswi SMP 101 Jakarta, Modus Jemput dengan Dalih Ibu Kecelakaan
Pada kesempatan berbeda tante korban, Dea Afifah tak mau berkomentar banyak terkait permasalahan ini. Sebab, keponakan yang masih terlalu muda sehingga ingin menjaga privasinya.
Namun, ia berharap pelaku yang sudah menculik keponakannya ditangkap dan diberikan hukuman sesuai perbuatannya.
"Kita masih menjaga, masih belia anaknya, kedepannya kita meminta aparat terkait untuk segera menangkap pelaku dan jangan sampai ada korban yang lain," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Muhamad Agil Sahril, mengatakan jika pihak keluarga telah membuat laporan.
Agil menjelaskan, dugaan pelecehan seksual itu mengacu pada laporan orangtua korban, Selasa (24/9/2024) sore.
“Iya laporannya demikian, laporan pelecehan. Itu ranahnya penyidikan. Sedang dilakukan pendalaman penyidikan. Intinya laporan sudah masuk. tim dari Satuan Reskrim Polres Tangsel sudah melakukan upaya upaya mengumpulkan keterangan, saksi-saksi, petunjuk semuanya,” tutup Agil. (m30)
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Penculik Anak di Ciputat Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan