Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peran 5 Pelaku Pembubaran Diskusi di Hotel Grand Kemang, 2 Tersangka Terancam Pasal Berlapis

Polisi mengamankan 5 orang yang diduga terlibat aksi pembubaran diskusi Diaspora di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Peran 5 Pelaku Pembubaran Diskusi di Hotel Grand Kemang, 2 Tersangka Terancam Pasal Berlapis
Istimewa
Acara diskusi yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan bersama sejumlah tokoh, Sabtu pagi (28/9/2024), diserang sekelompok orang yang langsung membubarkan kegiatan tersebut. Sekelompok orang tersebut mengenakan masker dan merangsek masuk ke dalam acara. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak lima orang diamankan usai Diskusi Diaspora di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, dibubarkan dan sejumlah fasilitas dirusak.

Polda Metro Jaya menetapkan pria berinisial FEK dan GW sebagai tersangka.

Sedangkan 3 orang berinisial JJ, LW, dan MDM masih berstatus saksi.

Wakil Kapolda Metro Jaya, Brigjen (Pol) Djati Wiyoto Abadhy, mengatakan kelima orang yang diamankan memiliki peran berbeda-beda.

"Yang berinisial FEK, ini adalah koordinator lapangan. Kedua, GW, ini pelaku perusakan (properti) yang ada di dalam hotel," paparnya, Minggu (29/9/2024). 

Ia menambahkan JJ, LW, dan MDM merupakan provokator pembubaran acara.

Mereka masih berada di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya meski berstatus saksi.

Berita Rekomendasi

"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lapangan, kemudian dari records CCTV, dan juga beberapa tayangan video yang sudah beredar di media sosial," lanjutnya.

Penyidik masih mendalami video para pelaku pengrusakan berpelukan dengan anggota polisi usai pemeriksaan.

"Jadi pada saat mereka selesai melakukan aksi pembubaran, dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan, mereka mengatakan bahwa ini sebagai bentuk wujud etika kami, pamit dengan petugas anggota yang ada di situ'," jelasnya.

Tersangka berinisial FEK dan GW dapat dijerat pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, serta Pasal 351 KUHP.

Baca juga: Kompolnas Minta Polri Usut Tuntas Aksi Kelompok Pengganggu Diskusi di Kemang Jakarta Selatan

Brigjen Djati Wiyoto Abadhy mengaku, masih mendalami motif para tersangka membubarkan diskusi secara paksa.

Diketahui, acara diskusi Diaspora di Hotel Grand Kemang dihadiri Refly Harun, Said Didu, Mayjen (Purn) Soenarko, dan sejumlah aktivis

Para pelaku yang diamankan masih menjalani pemeriksaan dan dalang aksi pembubaran masih diburu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas