Refly Harun Nilai Ada Master Mind dalam Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Desak Polisi Mengungkapnya
Pakar hukum tata negara Refly Harun mendesak polisi untuk mengungkap siapa dalang atau master mind dibalik pembubaran acara diskusi FTA di Kemang.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum tata negara Refly Harun buka suara terkait pembubaran acara diskusi Forum Tanah Air (FTA) yang digelar di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9/2024) kemarin.
Diketahui, Refly Harun merupakan salah satu narasumber dalam acara diskusi yang digelar oleh FTA tersebut.
Selain Refly Harun ada juga narasumber lain seperti, Din Syamsudin, Abraham Samad, Marwan Batubara, Said Didu, Rizal Fadhilah, Soenarko, dan Tata Kesantra.
Atas pembubaran acara diskusi FTA tersebut, Refly Harun meminta polisi agar tak hanya menangkap para pelaku pembubarannya saja.
Namun juga menangkap sosok yang menjadi dalang atau master mind dalam pembubaran diskusi FTA ini.
"Jangan hanya panggung depannya (yang ditangkap), tapi juga panggung belakangnya. Siapa master mind-nya?" kata Refly Harun dilansir Kompas.com, Senin (30/9/2024).
Lebih lanjut Refly menilai, para pelaku ini tak memiliki urusan apapun dengan acara diskusi yang dihadiri beragam tokoh nasional itu.
Sehingga Refly meyakini di balik aksi pembubaran ini, pasti ada sosok yang menjadi dalangnya.
"Enggak mungkin mereka (pelaku pembubaran) melakukan tindakan di lapangan hanya karena mereka enggak suka si A, si B, si C."
"Kan kita tahu ini kan kelompok-kelompok yang maaf kata bisa digunakan oleh siapa saja untuk apa aja. Dan forum itu kan tidak ada kaitannya dengan hajat hidup mereka," terang Refly.
Meski demikian, Refly tetap memberika apresiasi dan rasa terimakasihnya kepada pihak kepolisian yang telah menangkap para pelaku.
"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya karena pelaku paling tidak sudah ditangkap," tuturnya.
Baca juga: Peran 5 Pelaku Pembubaran Diskusi di Hotel Grand Kemang, 2 Tersangka Terancam Pasal Berlapis
Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka dalam kasus pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan dalam seminar di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024).
"Kami mengamankan lima orang dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu (29/9/2024).