Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Antar Pelajar di Jakarta Pusat, 31 Orang Diamankan
Saat tiba di lokasi, polisi mendapati pelajar tersebut mengendarai sepeda motor dan membawa berbagai senjata tajam, petasan, serta bahan berbahaya
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan aksi tawuran antar pelajar di Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan sebanyak 31 pelajar diamankan oleh Tim Presisi Polres Metro Jakarta Pusat saat mereka berkumpul membawa senjata tajam (sajam), petasan dan dua botol air keras, diduga untuk tawuran.
Penangkapan terjadi di kawasan Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat, pada Senin (30/9/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.
“Kejadian ini berawal ketika Tim Patroli Perintis Polres Metro Jakarta Pusat menerima informasi dari masyarakat mengenai sekelompok pelajar yang mencurigakan,” kata Susatyo dalam keterangan, Selasa (1/10/2024).
Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera merespon dengan mengerahkan tim ke lokasi kejadian bersama anggota Polsek Sawah Besar.
Baca juga: Kode Khusus Ajakan Tawuran Terkait 7 Mayat di Kali Bekasi, Dipastikan Tak Ada Acara Ulang Tahun
Saat tiba di lokasi, polisi mendapati para pelajar tersebut mengendarai sepeda motor dan membawa berbagai senjata tajam, petasan, serta bahan berbahaya lainnya.
Sejumlah barang bukti disita di antaranya 17 bilah senjata tajam, 1 buah petasan, 1 stik golf, 1 mistar penggaris besi, dan 2 botol berisi air keras.
Selain itu, aparat juga mengamankan 25 unit handphone milik para pelajar, serta 20 sepeda motor yang digunakan sebagai alat transportasi mereka.
“Diharapkan para orang tua agar menjaga dan mendidik putra-putrinya jangan sampai salah pergaulan, apabila keluar tengah malam agar ditegur dan dilarang jangan sampai berbuat tawuran maupun menggunakan narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda,” pesannya.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.
Polisi dengan sigap melakukan pengamanan dan berhasil mengantisipasi terjadinya bentrokan fisik di tempat kejadian perkara (TKP).
Motif dari aksi tawuran ini masih dalam pendalaman terutama karena ditemukan berbagai senjata tajam dan air keras yang dibawa oleh para pelajar.
Sebanyak 6 pelajar dari 31 yang ditangkap telah mengakui membawa senjata tajam dan satu botol Aqua 600 ml berisi air keras.
Sementara itu, 25 pelajar lainnya masih dalam proses pendalaman terkait keterlibatan mereka dengan 11 senjata tajam, 1 petasan, dan 1 stik golf yang ditemukan di lokasi.
Pelaku kedapatan membawa Sajam dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, ancaman hukuman 10 tahun penjara.