Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang Kini 9 Orang, Berikut Peran Para Pelaku

Tersangka kasus pembubaran diskusi di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan kini berjumlah 9 orang. Berikut peran para tersangka.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tersangka Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang Kini 9 Orang, Berikut Peran Para Pelaku
Dokumentasi Polda Metro Jaya
Dua tersangka dalam kasus pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan dalam seminar di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024). 

Keenam, RR  berperan memukul sekuriti hotel dengan tangan kanan sebanyak satu kali.

Ketujuh, MR alias RD berperan menendang  dan mencoba memukul seorang satpam hotel.

Kedelapan, GW berperan melakukan perusakaan di dalam hotel tempat acara diskusi dan mencabut spanduk.

Kesembilan, FEK berperan selaku koordinator lapangan.

Baca juga: Propam Polda Metro Jaya Sudah Periksa 30 Anggota dalam Kasus Pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang

Diketahui GW dan FEK ditangkap terlebih dahulu pada Minggu (29/9/2024).

Selanjutnya, MR alias RD (28) yang beralamat tinggal di Jalan Rasamala II, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan ditangkap pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Kemudian RR ditangkap di rumah keluarganya di Bekasi.

Berita Rekomendasi

YS ditangkap di rumah keluarganya daerah Jakarta Timur.

RR dan YS ditangkap pada Jumat (4/10/2024).

Lalu, YL , WSL , FMC, dan RAS ditangkap pada Sabtu (5/10/2024) di wilayah Jakarta Timur.

Para tersangka dijerat Pasal berlapis di antaranya Pasal 170 dan 406 KUHP tentang perusakan.

Peristiwa pembubaran paksa diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh dari mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin hingga pakar hukum tata negara Refly Harun terjadi pada Sabtu (28/9/2024).

Dalam video yang diterima, puluhan orang tidak dikenal yang mayoritas menggunakan topi dan masker itu melakukan perusakan secara brutal.

Mereka mencopot banner acara diskusi secara paksa, mengambil tiang besi dan memukulkannya ke salah satu meja.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas