Tersangka Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang Kini 9 Orang, Berikut Peran Para Pelaku
Tersangka kasus pembubaran diskusi di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan kini berjumlah 9 orang. Berikut peran para tersangka.
Editor: Adi Suhendi
Keenam, RR berperan memukul sekuriti hotel dengan tangan kanan sebanyak satu kali.
Ketujuh, MR alias RD berperan menendang dan mencoba memukul seorang satpam hotel.
Kedelapan, GW berperan melakukan perusakaan di dalam hotel tempat acara diskusi dan mencabut spanduk.
Kesembilan, FEK berperan selaku koordinator lapangan.
Baca juga: Propam Polda Metro Jaya Sudah Periksa 30 Anggota dalam Kasus Pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang
Diketahui GW dan FEK ditangkap terlebih dahulu pada Minggu (29/9/2024).
Selanjutnya, MR alias RD (28) yang beralamat tinggal di Jalan Rasamala II, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan ditangkap pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Kemudian RR ditangkap di rumah keluarganya di Bekasi.
YS ditangkap di rumah keluarganya daerah Jakarta Timur.
RR dan YS ditangkap pada Jumat (4/10/2024).
Lalu, YL , WSL , FMC, dan RAS ditangkap pada Sabtu (5/10/2024) di wilayah Jakarta Timur.
Para tersangka dijerat Pasal berlapis di antaranya Pasal 170 dan 406 KUHP tentang perusakan.
Peristiwa pembubaran paksa diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh dari mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin hingga pakar hukum tata negara Refly Harun terjadi pada Sabtu (28/9/2024).
Dalam video yang diterima, puluhan orang tidak dikenal yang mayoritas menggunakan topi dan masker itu melakukan perusakan secara brutal.
Mereka mencopot banner acara diskusi secara paksa, mengambil tiang besi dan memukulkannya ke salah satu meja.