Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Mengejutkan Motif Pasutri di Tangerang Beli Bayi Rp15 Juta, Polisi Tak Percaya Begitu Saja

Uang hasil penjualan bayi itu lalu digunakan RA untuk kehidupan sehari-hari serta judi online (judol)

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pengakuan Mengejutkan Motif Pasutri di Tangerang Beli Bayi Rp15 Juta, Polisi Tak Percaya Begitu Saja
TribunTangerang/Nurmahadi
Isak tangis RD pecah saat menjemput anaknya di Mapolres Metro Tangerang Kota, setelah dijual sang suami seharga Rp 15 juta, pada Senin (7/10/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Tangareng Ramadhan L Q 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial HK (32) dan MON (30) membeli bayi dari seorang pria berinisial RA (36) di Kota Tangerang seharga Rp15 juta.

 Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, berdasarkan pengakuan pasutri itu, mereka membeli bayi tersebut lantaran ingin memiliki anak.

"Alasan tersangka (HK dan MON) tidak punya anak sudah kurang lebih 10 tahun menikah," ucap Ade Ary, kepada wartawan, Senin (7/10/2024).

Pihak kepolisian tak percaya begitu saja dengan keterangan kedua pelaku tersebut.

 Ade Ary menuturkan bahwa Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota akan melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Ya, informasi awal dari penyidik, namun masih dikembangkan. 

Baca juga: Kesaksian Ibu di Tangerang usai Bayi Dijual Suami untuk Judi Online, Uang Rp15 Juta Habis Seminggu

Berita Rekomendasi

Besok (hari ini. red) akan dijelaskan secara rinci dan masih terus didalami oleh penyidik," kata eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

RA diketahui tega menjual bayinya yang masih berusia 11 bulan tersebut seharga Rp15 juta karena terimpit masalah ekonomi.

Uang hasil penjualan bayi itu lalu digunakan RA untuk kehidupan sehari-hari serta judi online (judol).

Polisi menetapkan 3 pelaku berinisial HK, MON, dan RA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

"Sudah diamankan dan telah ditahan oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota karena saudara RA ini atau tersangka RA, menjual anaknya, anak kandungnya, bayinya yang seorang laki-laki berusia 11 bulan," ucap dia.

"Hasil penjualannya digunakan untuk membeli dua buah handphone untuk keperluan sehari-hari dan juga untuk membeli judi.

Kepada siapa tersangka RA ini menjual? Kepada dua tersangka lainnya, sudah ditangkap juga, yaitu tersangka lainnya yaitu saudara HK dan saudari MON, suami istri," lanjut Ade Ary.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas