Pelaku Pelecehan Santriwati di Bekasi Tewas Dalam Sel Tahanan, Sempat Mengeluh Sesak Nafas
Seorang pelaku pencabulan santriwati di pondok pesantren Kabupaten Bekasi tewas dalam sel tahanan. polisi menyebut karena sakit.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pelaku pencabulan santriwati di pondok pesantren Kabupaten Bekasi tewas dalam sel tahanan.
Tersangka yang tewas tersebut berinisial S alias Aki Udin (52) yang juga merupakan pimpinan pondok pesantren tersebut.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bekasi Kabupaten, AKP Akhmadi menyebut pelaku meninggal akibat sakit.
"Betul meninggal dunia karena memang mengeluh sesak nafas," kata Akhmadi kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).
Polisi menyebut yang bersangkutan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Namun, S pada akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Psikolog Beberkan Kondisi 5 Santriwati Korban Pelecehan di Kabupaten Bekasi, Jalani Trauma Healing
Adapun jasad S telah diserahkan kepada pihak keluarga setelah keluarga menolak autopsi.
"Semalam itu dia sesak nafas, terus sesama satu ruang tahanan ngasih informasi ke penjaga tahanan. Terus dari penjaga tahanan ngasih informasi ke piket Reskrim dan ke Dokkes, dari piket Reskrim dan Dokkes dibawa lah ke RS Kramat Jati. Di RS meninggal," jelas dia.
Sebelumnya, S (52) dan anaknya MH (29) ditetapkan sebagai tersangka usai diduga melakukan pencabulan kepada para santriwati.
Polisi menjelaskan bapak dan anak pimpinan Ponpes itu tidak saling mengetahui usai diduga melancarkan aksi cabulnya.
Baca juga: Ciri-Ciri Yandi, Buron Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Ini Alamat Terakhirnya
"Mengakunya nggak tahu (saling melecehkan)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama.
Keduanya diketahui kerap melakukan patroli di malam hari berupa mengetuk pintu kamar tiap santriwati sebelum melakukan aksi bejatnya.
Dugaan pencabulan kepada santri diduga dilakukan saat santriwati mengikuti kegiatan mengaji.
Perbuatan bejat pelaku terungkap usai salah satu korban melapor kepada orang tuanya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.