Siswi Kelas 6 SD di Jakbar Jadi Korban Pencabulan Tukang Rongsok yang Dikenalnya di Aplikasi Kencan
Setelah bertukar nomor handphone, lanjut Syahduddi, pelaku dan korban janjian untuk bertemu di salah satu tempat di kawasan Kecamatan Kalideres
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Wartakotalive Miftahul Munir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewa alias SPS dihadirkan dalam konferensi pers dalam kasus pencabulan bocah kelas 6 SD di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (9/10/2024).
Korban berinisial AKN masih berusia 12 tahun dan sudah disetubuhi oleh Dewa sebanyak 6 kali.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, awal mula kronologi persetubuhan tersebut di mana korban dan pelaku saling mengenal melalui aplikasi kencan Livematch.
"Berdasarkan pengakuannya, pelaku mengetahui ada aplikasi kencan tersebut dari media sosial TikTok.
Kemudian ketika dia menelusuri aplikasi kencan tersebut berkomunikasi dengan korban. Kemudian bertukar nomor handphone," kata Syahduddi.
Setelah bertukar nomor handphone, lanjut Syahduddi, pelaku dan korban janjian untuk bertemu di salah satu tempat di kawasan Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Baca juga: Sosok Sudirman, Pemilik Yayasan di Tangerang Tersangka Pencabulan, 7 Anak Panti Asuhan jadi Korban
Setelah bertemu, keduanya langsung nampak akrab karena sudah sering komunikasi lewat telepon selulernya.
Dewa saat bertemu dengan korban membawa sepeda motor Honda Scoopy B5503BIK warna biru cream.
Syahduddi menerangkan, setelah bertemu, korban langsung diajak ke tempat kerja pelaku di salah satu gudang ataupun tempat rongsok di Pejagalan Kecamatan Tambora Jakarta Barat yang menjadi tempat kerjanya sebagai tukang rongsok.
"Di mana berdasarkan pengakuan dari pelaku, pelaku dan korban sudah melakukan persetubuhan kurang lebih sebanyak 6 kali dan bawa lari korban anak dari mulai tanggal 16 September itu kurang lebih selama satu Minggu," ungkapnya.
Alumni Akpol 1997 itu menerangkan, orangtuanya panik karena anaknya tak kunjung pulang ke rumah tanpa ada pamit ke keluarga.
Ayahnya berinisial JSN kemudian melaporkan ke Polsek Kalidres karena sudah 2x24 jam anaknya tak kembali ke rumah.
"Setelah didalami oleh penyidik bahwa memang ada indikasi tindak pidana persetubuhan terhadap anak atau membawa lari perempuan yang belum dewasa tanpa seijin orang tuanya," jelasnya.
Dari hasil visum yang dilakukan oleh penyidik di rumah sakit Tarakan, Jakarta Pusat pada tanggal 23 September 2024, ditemukan ada tanda-tanda kekerasan pada kelamin korban.
Hal ini, lanjut Syahduddi, sejalan dengan apa yang diakui oleh pelaku bahwa memang pelaku sudah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 6 kali.
"Terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 dan atau pasal 332 KUH pidana ancaman 15 tahun penjara," tutur polisi berpangkat melati 3. (m26)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dewa si Rambut Pirang Bawa Kabur Bocah 12 Tahun, Seminggu Sudah Setubuhi 6 Kali