Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Influencer Parenting Meita Irianty Didakwa Aniaya 2 Balita, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Meita Irianty didakwa menganiaya dua balita berinisial MK (2) dan AM (9 bulan).

Editor: Erik S
zoom-in Influencer Parenting Meita Irianty Didakwa Aniaya 2 Balita, Kini Terancam 15 Tahun Penjara
(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
Meita Irianty, Influencer parenting sekaligus pemilik daycare Wensen School di Cimanggis, Kota Depok, didakwa menganiaya dua balita berinisial MK (2) dan AM (9 bulan). 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Meita Irianty, Influencer parenting sekaligus pemilik daycare Wensen School di Cimanggis, Kota Depok, didakwa menganiaya dua balita berinisial MK (2) dan AM (9 bulan).

Meita didakwa berdasarkan Pasal 80 Ayat 2 dan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak mengenai kekerasan fisik terhadap anak hingga menyebabkan anak tersebut menderita sakit atau luka, dengan ancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

Dilansir dari Kompas.com, dakwaan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (16/10/2024). 

 

Baca juga: Daycare Wensen School Kini Tutup Imbas Pemilik Aniaya 2 Balita, Ini Kata Dinas Pendidikan Kota Depok


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edrus mengungkapkan, Meita melakukan penganiayaan pertama kali terhadap MK pada 10 Juni 2024.

"Terdakwa memukul pantat kiri, mencubit lengan, dan kembali memukul pantat korban," ujar Edrus di ruang sidang.

Selain itu, Meita juga diduga mendorong, memukul, dan menendang korban.

BERITA REKOMENDASI

Pada korban AM, yang masih berusia 9 bulan, penganiayaan terjadi pada Rabu (12/6/2024).

"Terdakwa menarik tangan AM dengan kasar dan mencubit pantat korban beberapa kali," lanjut Edrus.

Sidang lanjutan dengan pemeriksaan saksi akan digelar pada Rabu (23/10/2024).

Sebagai informasi, Meita ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dua anak, MK dan HW, yang dititipkan di daycare-nya.

Dalam rekaman CCTV yang diterima Kompas.com, MK saat itu sedang bersama bocah lainnya di salah satu ruangan sambil menangis.

Rekaman CCTV menunjukkan data rekaman diambil 10 Juni 2024, pukul 09.02 WIB.

Baca juga: Ketahuan Wensen School Izinnya Kelompok Bermain, Bukan Penitipan Anak

Tak berselang lama, Meita Irianty yang merupakan pemilik sekaligus pengasuh daycare itu masuk ke ruangan.

MK langsung memeluk kaki kiri Meita dan menangis histeris.

Tanpa sebab pasti, Meita langsung melakukan tindak kekerasan terhadap MK sampai bocah malang itu terjatuh.

Tak berselang lama, Meita meninggalkan MK bersama satu bocah lainnya di dalam ruangan tersebut. Orangtua MK telah membuat laporan di Polres Metro Depok pada Senin (29/7/2024).

Lalu, pada Rabu (31/7/2024) malam sekitar pukul 22.00 WIB, Meita yang berada di rumahnya diamankan polisi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, jumlah korban ada dua orang yakni MK (2) dan HW (9 bulan).

 

Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Didakwa Menganiaya Dua Balita, Pemilik Wensen Daycare di Cimanggis Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

 

Sumber: Tribun depok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas