9 Saksi Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Depok Sempat Diintimidasi Meita Irianty
9 saksi kasus penganiayaan bayi dan balita di Daycare Wensen School disebut sempat mendapat intimidasi dari Meita Irianty agar tak melapor
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 9 saksi kasus penganiayaan bayi dan balita di Daycare Wensen School disebut sempat mendapat intimidasi dari Meita Irianty agar tak melapor kepada orang tua korban.
Kuasa Hukum korban penganiayaan, Irfan Maulana mengatakan, 9 saksi tersebut merupakan guru yang bekerja di tempat penitipan anak milik Meita Irianty.
Irfan menjelaskan kasus penganiayaan yang dialami anak MK (2) dan AMW sudah terjadi sejak 10 Juli 2024.
"Jadi mereka ini baru melaporkan kepada si orang tua korban itu pada tanggal 24 Juli untuk diberitahukan informasi CCTV (bukti penganiayaan) karena sempat ada intimidasi dari pelaku kepada sembilan saksi," kata Irfan kepada wartawan, Jumat (16/8/2024).
Irfan juga mengatakan, 9 saksi ini sebelumnya sempat dikumpulkan tersangka Meita agar tidak melaporkan kejadian penganiayaan itu kepada orang tua korban.
Baca juga: Terungkap, Anak yang Dititipkan di Daycare Milik Meita Irianty Hanya Makan Nuget dan Telur Tiap Hari
Tak hanya itu, Meita diketahui juga berupaya menghilangkan jejak penganiayaan itu dengan cara mengeluarkan korban dari tempat penitipan.
Adapun hal itu dilakukan lantaran tersangka menganggap para korban yang masih balita belum mampu berbicara sehingga tidak akan melapor kepada orang tuanya.
"Jadi pelaku khawatir apabila anak ini sudah lancar berbicara dia akan melapor kepada orang tuanya," pungkasnya.
Baca juga: Orang Tua Anak di Daycare Bongkar Sikap Meita Irianty: Dianggap Angin Lewat
Untuk informasi, Polres Metro Depok telah menetapkan Meita Iriyanti, pemilik tempat penitipan anak alias daycare di Depok, Jawa Barat sebagai tersangka penganiayan terhadap anak.
Adapun Meita dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.