Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siapa Penerima Subsidi Pupuk 1 Januari 2025? Tak Semua Petani Dapat Pupuk Gratis

Siapa penerima subsidi pupuk 1 Januari 2025? Ternyata tak semua petani bisa dapat pupuk gratis dari Kementerian Pertanian.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Siapa Penerima Subsidi Pupuk 1 Januari 2025? Tak Semua Petani Dapat Pupuk Gratis
Tribun Jatim/Hanif Manshuri
Ilustrasi - Petani padi merawat tanamannya di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. 

TRIBUNNEWS.COM - Siapa saja penerima subsidi pupuk yang disalurkan mulai 1 Januari 2025?

Kementerian Pertanian yang bekerja sama dengan PT Pupuk Indonesia (Persero) akan menyalurkan pupuk bersubsidi mulai tahun depan.

Namun, tidak semua petani akan mendapatkan subsidi pupuk dari pemerintah.

Petani yang menjadi penerima subsidi pupuk adalah petani yang tergabung dalam kelompok tani di wilayah masing-masing.

Petani juga harus tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simultan).

Selain itu, petani yang menerima subsidi pupuk hanya petani yang memiliki luas lahan maksimal 2 hektar serta bergerak dalam usaha tani untuk sembilan komoditas.

Sembilan komoditas itu terdiri dari jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao dan kopi.

Berita Rekomendasi

Bagi Anda yang memenuhi syarat tersebut dapat mendaftarkan diri di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), dengan cara sebagai berikut, dikutip dari psp.pertanian.go.id.

Syarat:

  1. Terdaftar sebagai anggota kelompok tani
  2. Menyiapkan fotokopi Kartu Tani, KTP, KK, dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang bagi pajak bumi dan bangunan (SPPT).

Baca juga: Pupuk Indonesia Salurkan Pupuk Bersubsidi ke Petani Mulai 1 Januari 2025

RDKK merupakan rencana kerja usahatani yang disusun oleh kelompok tani, didampingi oleh penyuluh, dan dilakukan setiap tahun sebelum musim tanam. 

Kementerian Pertanian menggunakan sistem elektronik RDKK (e-RDKK) untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran pupuk subsidi dan Kartu Tani. 

Setelah data RDKK diunggah ke e-RDKK, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) akan melakukan verifikasi data di lapangan.

Jika data sesuai dengan persyaratan perbankan, petani akan mendapatkan Kartu Tani.

Kartu Tani ini dapat digunakan untuk membeli pupuk subsidi di agen atau pengecer yang telah ditunjuk.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas