Polisi Bongkar Kasus Pengoplosan LPG Bersubsidi di Bekasi dan Cengkareng, Ini Kata Pertamina
Pertamina Patra Niaga mendukung penuh tindakan yang dilakukan Polda Metro Jaya dengan menghentikan penyalahgunaan LPG bersubsidi
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah membongkar praktik pengoplosan LPG 3 kilogram (Kg) atau bersubsidi di dua rumah yakni di Medan Satria Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat dan Cengkareng Jakarta Barat.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan, Pertamina Patra Niaga mendukung penuh tindakan yang dilakukan Polda Metro Jaya dengan menghentikan penyalahgunaan LPG bersubsidi yang dilakukan oleh para oknum.
"Pengoplosan LPG subsidi ke LPG non subsidi merupakan tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Heppy dikutip Kamis (17/10/2024).
Baca juga: Kasus Pengoplosan Gas LPG di Bekasi dan Cengkareng, Kerugian Mencapai Rp300 Juta
Penyalahgunaan LPG Subsidi dilakukan dengan pelaku membeli LPG 3 kg bersubsidi dari pangkalan, kemudian dipindahkan ke tabung Bright Gas 5,5 kg dan LPG 12 kg. Kemudian tabung oplosan tersebut dijual dengan menggunakan mobil.
Heppy menyampaikan, selain koordinasi dengan aparat penegak hukum, upaya menjaga dan meminimalisir penyalahgunaan LPG 3 kg dengan mewajibkan pendaftaran KTP atau NIK bagi konsumen LPG 3 kg dan pencatatan oleh pangkalan melalui aplikasi Merchant Application Pertamina (MAP).
“Per 30 September lalu, sudah 97 persen transaksi LPG 3Kg di 248.145 pangkalan LPG 3 di seluruh Indonesia pangkalan telah tercatat pada MAP. Baik transaksi LPG 3kg dari sektor rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, maupun nelayan sasaran,” jelas Heppy.
Mengingat LPG 3 kg adalah barang subsidi Pemerintah, Pertamina Patra Niaga mengimbau kepada seluruh masyarakat Untuk turut mengawasi penyaluran distribusi LPG 3 kg dan memberikan laporan ke aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi tindak penyalahgunaan LPG subsidi di sekitar lingkungan masyarakat.
"Selain mengamankan barang subsidi. Pengawasan dari masyarakat ini juga penting untuk menghindari terjadinya insiden, karena pengoplosan rawan terjadinya kebakaran," tutup Heppy.
Rugikan Negara Rp300 Juta
Subdit III Sumdaling Ditreskrismsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap dua tempat berupa rumah di wilayah Medan Satria Kota Bekasi dan Cengkareng Jakarta Barat.
Baca juga: Pertashop Bakal Jual Pertalite, Anggota Komisi VII Sorot Potensi Pengoplosan
Hasil pemeriksaan diduga rumah tersebut digunakan sebagai tempat untuk memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 Kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 Kg (non subsidi).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan laporan itu disampikan masyarakat bahwa terjadi penyimpangan ataupun dugaan penyalahgunaan.
“Di dua tempat ini kemudian memang benar adanya bahwa telah dilakukan kegiatan pengoplosan ataupun pemindahan isi tabung gas,” urai Hendri Umar saat konferensi pers tindak pidana pengoplosan gas elpiji 3kg bersubsidi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2024).
Saat ini dua pelaku EBS (52) di Cengkareng dan RD (46) di Bekasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.