Pelaku Penyanderaan Bocah 7 Tahun di Pospol Pasar Minggu Cabuli Korban
Polisi mengungkapkan korban ZP menerima tindakan kekerasan fisik dari pelaku setelah diancam menggunakan pisau dapur yang dibawa.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indra Jaya (54), pelaku penyanderaan bocah tujuh tahun di Pos Polisi Jalan Pejaten Raya, Pasar Minggu, Jakarta, Senin (28/10/2024), ternyata telah mencabuli korbannya.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
“Pada saat anak korban diinterogasi menjelaskan dicabuli dinakalin pelaku dicium diraba oleh pelaku,” ucap dia, Selasa, 29 Oktober 2024.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menyebut, dugaan pecabulan terjadi ketika korban berinisial ZP dibawa keliling Jakarta oleh pelaku dengan roda dua selama seharian.
Polisi mengungkapkan korban ZP menerima tindakan kekerasan fisik dari pelaku setelah diancam menggunakan pisau dapur yang dibawa.
“Korban dibawa pelaku muter-muter naik motor dan diancam dilakukan kekerasan fisik dengan menggunakan pisau. Yang mengakibatkan korban luka di leher, jempol tangan kiri, dagu sayatan pisau, luka memar merah pelipis sebelah kiri dan luka memar bawah mata kanan atas hidung sebelah kanan,” ungkap Ade Ary.
Sebelumnya, Seorang bocah perempuan berusia 7 tahun menjadi korban dari aksi penyanderaan di Pospol Pasar Minggu, Senin (28/10/2024).
Pelaku, Indra Jaya (54), warga Jakarta Utara sudah berhasil diamankan.
Sementara korban disandera oleh pelaku yang menggunakan pisau dapur sepanjang 10 cm diberikan pendampingan psikologis.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota yang terlibat dalam operasi penyelamatan ini.
“Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme Polri dalam menangani situasi darurat dan melindungi warga negara,” kata Ade Rahmat kepada wartawan.
Polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.