Pelaku Sandera Bocah di Pospol Pejaten juga Cabuli Korban, Bermula Diajak Keliling Pakai Motor
IJ (54), pelaku penyandera bocah 7 tahun di Pos polisi Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, juga cabuli korban.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - IJ (54), pelaku penyandera bocah berusia 7 tahun, ZP, di Pos polisi Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, ternyata juga melakukan aksi pencabulan terhadap korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dugaan pencabulan itu diketahui setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban.
“Pada saat anak korban diinterogasi menjelaskan dicabuli dinakalin pelaku di cium di raba oleh pelaku,” kata Ade, Selasa (29/10/2024).
Ade mengatakan, dugaan pencabulan itu terjadi saat korban diajak berkeliling menggunakan sepeda motor sejak Minggu (27/10/2024) malam hingga keesokan harinya.
Kemudian korban disandera dan diancam dilakukan kekerasan fisik dengan menggunakan pisau.
“Korban dibawa pelaku muter-muter naik motor dan diancam dilakukan kekerasan fisik dengan menggunakan pisau,” paparnya.
Akibat perbuatan IJ itu, korban mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya.
“Yang mengakibatkan korban luka di leher, jempol tangan kiri, dagu sayatan pisau, luka memar merah pelipis sebelah kiri dan luka memar bawah mata kanan atas hidung sebelah kanan,” tambah Ade.
Pisau IJ itu diketahui didapat dari rumah korban.
Pelaku mengaku kepada polisi bahwa sebelum menculik korban, dia diam-diam mengambil pisau dapur dari rumah ibunda ZP.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menuturkan bahwa pelaku sempat berizin dengan orangtua korban dengan alasannya membawa korban jalan-jalan ke rumah sepupunya.
Baca juga: Polisi: Pelaku Nekat Sandera Bocah Tujuh Tahun di Pospol Pasar Minggu karena Pengaruh Sabu
“Jadi setelah berjalan-jalan dengan kendaraan roda dua, dari daerah Jakarta Timur, kemudian sampai ke depan pospol Penvil (Pejaten Village) setelah itu anaknya menangis,” katanya.
Polisi menyebut pelaku merupakan teman bisnis dari bapak dari korban.
Korban hanya dijadikan tameng oleh pelaku.