Fakta Baru Penyanderaan Bocah di Pos Polisi Pejaten, Berawal dari Ibu Korban Tak Pinjami Uang
Indra Jaya (54), pria bersenjata tajam yang menyandera bocah perempuan berinisial ZPKU (5) di Pos Polisi Pejaten, Jakarta Selatan jadi tersangka.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Indra Jaya (54), pria bersenjata tajam yang menyandera bocah perempuan berinisial ZPKU (5) di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan (Jaksel) telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).
Nicolas mengatakan, Indra Jaya langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
"Sudah ditahan ya,” sambungnya.
Berikut fakta-fakta terbaru soal kasus penyanderaan bocah perempuan di Pospol Pejaten ini.
Motif Tersangka
Dilansir TribunJakarta.com, motif tersangka menyandera bocah perempuan ini dipicu agar mendapat pinjaman uang dari orang tua korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada Minggu (27/10/2024) malam, tersangka sempat datang ke rumah korban.
Saat itu, Indra yang saling kenal dengan orang tua ZPKU, datang ke rumah korban di kawasan Kecamatan Cakung, Jakarta Timur untuk meminjam sejumlah uang kepada ibu korban.
"Datang ke TKP (rumah korban) menemui ibu korban untuk meminjam uang. Namun sesampai di TKP, ibu korban tidak memberi pinjaman," kata Nicolas di Jakarta Timur, Rabu (30/10/2024).
Akan tetapi, ketika ibu korban lengah lantaran sedang menjajakan nasi uduk, pelaku tiba-tiba menculik ZPKU.
Baca juga: Penyandera Bocah di Pos Polisi Pejaten Ditetapkan Tersangka, Motifnya Demi Dipinjamkan Uang
Ia berdalih membawa korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor pinjaman dari seorang tetangga.
Sebelum meninggalkan lokasi, tersangka juga mengambil sebilah pisau dapur dari rumah korban yang digunakannya untuk mengancam ZPKU saat di Pospol Pejaten, Jakarta Selatan.
Indra mengaku menculik ZPKU untuk dijadikan sandera agar ibu korban memberikan pinjaman.
Hal ini disampaikannya kepada kepada penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
"Sebagai barter karena dia (IJ) tidak diberi pinjaman uang oleh ibu korban. Supaya dia mau transaksi. Jadi kalau tidak diberikan uang anaknya akan saya cederai atau saya lukai," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ucap Nicolas, Indra tak hanya menculik dan melakukan ancaman terhadap korban dengan menggunakan pisau, tapi juga melakukan tindak pidana pencabulan.
Atas perbuatannya, ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76C, juncto Pasal 76E terkait pencabulan terhadap anak UU Nomor 35 Tahun 2014, dan atau Pasal 328 KUHP tentang penculikan.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kami sampaikan juga IJ dipengaruhi narkoba, amfetamin (sabu). Ini masih dalam pendalaman karena sepeda motor dibawa belum kita temukan," tuturnya.
Pengakuan Korban
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa korban mengaku dicabuli oleh pelaku.
“Pada saat anak korban diinterogasi, menjelaskan dicabuli, dinakalin pelaku,” ucapnya, Selasa.
Dugaan pencabulan terjadi ketika korban dibawa keliling Jakarta oleh pelaku dengan roda dua selama seharian.
Polisi mengungkapkan, korban menerima tindakan kekerasan fisik dari pelaku setelah diancam menggunakan pisau dapur yang dibawa.
“Korban dibawa pelaku muter-muter naik motor dan diancam dilakukan kekerasan fisik dengan menggunakan pisau."
"Yang mengakibatkan korban luka di leher, jempol tangan kiri, dagu sayatan pisau, luka memar merah pelipis sebelah kiri dan luka memar bawah mata kanan atas hidung sebelah kanan,” ungkap Ade Ary.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: Terkuak Motif Pelaku Sandera Bocah di Pospol Pejaten, Demi Pinjaman Uang dari Ibu Korban.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJakarta.com/Bima Putra)