Penjelasan Polda Metro Jaya soal Viral Anggota Polisi Sidak Tempat Usaha di Bekasi
Viral di media sosial sejumlah anggota polisi melakukan sidak tempat usaha sparepart kendaraan milik seorang warga.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Viral di media sosial sejumlah anggota polisi melakukan sidak tempat usaha sparepart kendaraan milik seorang warga.
Tampak dalam video tiga pria berpakaian bebas dan satu pria mengenakan kemeja putih berlengan pendek dilengkapi id card berlogo Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Maksud kedatangan anggota polisi untuk menelusuri apakah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada tempat usaha tersebut sudah sesuai atau tidak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam membenarkan Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendatangi tempat usaha tersebut.
Menurutnya lokasi tempat usaha di kawasan Mutiara Gading Timur Cluster Palermo, Babelan, Kabupaten Bekasi.
Ade Ary menyebut surat perintah tugas dan surat perintah penyelidikan telah terbit.
“Di lokasi bertemu dengan pemilik lokasi. Petugas mengalami hambatan dalam berkomunikasi, dan maksud dan tujuan petugas sudah dijelaskan oleh rekan-rekan kami, dan selanjutnya proses pendalaman masih terus dilakukan,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Rabu (30/10/2024).
Sebelum mendatangai tempat kejadian perkara (TKP), Ade menyebut bahwa petugas telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan di wilayah setempat.
“Apa peristiwa yang didalami? Terkait perizinan usaha, di lokasi itu ada kegiatan pengolahan sparepart mobil bekas,” urainya.
Berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat sparepart mobil bekas ini diolah menjadi baru.
Terkait proses perizinannya ini yang sedang didalami kepolisian
Ade menegaskan, kedatangan anggota ke tempat usaha itu telah memenuhi standar operasional prosedur.
Sebelumnya, pemilik usaha yang merekam video mengatakan kepada anggota tidak ada kewajibannya memperlihatkan NIB dan KBLI tempat usaha.