Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara Kasus Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Ade Safri berujar tim penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi atau keterangan terhadap 30 orang saksi.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara Kasus Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
Tribunews.com/Reynas Abdila
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memberikan klarifikasi kepada penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait pertemuan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan bakal segera melakukan gelar perkara kasus Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Ade Safri berujar tim penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap 30 orang saksi. 

Baca juga: Dalami Kasus Alexander Marwata, Polda Metro Jaya Periksa Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

“Kita akan update terkait dengan kegiatan penyelidikan yang saat ini telah dilakukan dari fakta penyelidikan nantinya kita akan lakukan gelar perkara untuk menentukan apakah status penanganan perkara dari penyelidikan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ucapnya ditemui di Gedung Promoter, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Menurutnya, Tim Penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan serangkaian upaya untuk mencari dan menemukan apakah peristiwa yang terjadi merupakan peristiwa pidana atau tidak untuk ditindaklanjuti dengan kegiatan penyelidikan. 

Baca juga: Polisi Periksa 29 Saksi Kasus Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto, Bakal Ada Tersangka?

Dalam penanganan perkara a quo, terakhir kemarin tim penyelidik telah melakukan klarifikasi terhadap satu orang pegawai KPK lainnya pada Selasa (29/10/2024) kemarin. 

Terhadap satu orang saksi itu dipeiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga 15.35 WIB.

Berita Rekomendasi

“Dari sejumlah saksi termasuk di dalamnya juga penyelidik telah melakukan klarifikasi terhadap dua ahli, baik itu ahli pidana maupun ahli hukum acara pidana,” ungkap Ade Safri.

Pada minggu ini, Polisi akan melakukan update apa tindak lanjut dari tindakan atau upaya penyelidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Ade Safri menegaskan bahwa tim Penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan serangkaian upaya penyelidikan terkait dengan dugaan tidak pidana berupa hubungan langsung atau tidak langsung oknum pimpinan KPK Saudara Alexander Marwata dengan tersangka yang sedang ditangani oleh KPK RI adalah Saudara Eko Darmanto tahun 2023.


“Saat ini sedang kita lakukan penyelidikan di mana penyelidikan itu adalah untuk menemukan mencari dan menemukan apakah peristiwa yang terjadi merupakan peristiwa pidana atau tidak untuk ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan diperiksa sebagai saksi oleh tim Penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus Wakil Ketua KPK Alexander Marwata 

Kepada wartawan, dia mengaku hanya diajukan 20-an pertanyaan yang secara umum mengenai surat tugas diterbitkan.

“Kita terangin kan ada prosedurnya, standar saja itu semua,” kata Pahala.

Baca juga: KPK Beberkan Timeline Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto, Diketahui Pimpinan Lain?

Dia pun menuturkan diperiksa tentang prosedur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Mulai dari apa dasar penerbitan surat tugas, sampai langkah apa saja yang diambil sesudah surat tugas terbit, kalau ada hasilnya sampai paparan ke pimpinan dan diputuskan ke lidik dan penyelidiknya oke banget,” ujar dia.

Dalam perkara ini, Alexander Marwata diduga melanggar Pasal 36 Jo Pasal 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas