Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Fakta Mayat Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Jakut: Pelaku Gunakan Pisau Pemotong Kambing

Pelaku mutilasi perempuan di Penjaringan adalah seorang tukang jagal hewan kambing dan sapi.Pelaku diketahui adalah teman dekat korban

Editor: Erik S
zoom-in 4 Fakta Mayat Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Jakut: Pelaku Gunakan Pisau Pemotong Kambing
Istimewa
Pelaku pembunuhan terhadap wanita berinisial SH (40) yang jasadnya ditemukan tanpa kepala akhirnya ditangkap. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Fauzan Fahmi (43) alias kini menjadi tersangka kasus mayat wanita tanpa kepala di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

Berdasarkan keterangan polisi, Fauzan adalah pembunuh SH (40), seorang wanita asal Tangerang, Banten.

Kini, Fauzan terancam hukuman mati. 

Baca juga: Ini Tampang Pelaku Mutilasi Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara

1. Pelaku adalah tukang jagal hewan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menuturkan bahwa pelaku merupakan tukang jagal hewan kambing dan sapi.

“Pisau ini digunakan tersangka untuk memotong korban. Ini juga alat yang juga dia gunakan untuk bekerja sebagai tukang potong kambing dan sapi atau bekerja sebagai jagal ya,” ucap Ade Ary kepada wartawan Kamis (31/10/2024).

Pelaku ditangkap oleh tim Subdit Jatanras di rumahnya Penjaringan Jakarta Utara.

Dari foto yang diterima pelaku berkulit sawo matang. 

BERITA REKOMENDASI

Dia memakai kaus putih dan celana jeans dengan tangan diborgol.

Rambutnya pun tidak terlalu pendek dan panjang.

Yang bersangkutan masih diperiksa secara intensif.

2. Fauzan adalah teman dekat korban

Ade melanjutkan Fauzan dan SH berteman. Namun, Ade tidak mengurai maksud teman dekat tersebut.

“FF ini merupakan teman dekat korban usianya 43 tahun, pekerjaan karyawan swasta,” katanya.

Fauzan Fahmi alias FF pelaku mutilasi wanita di Muara Baru, Jakarta Utara ditetapkan tersangka.
Fauzan Fahmi alias FF pelaku mutilasi wanita di Muara Baru, Jakarta Utara ditetapkan tersangka. (Tribunnews/Reynas Abdila)

3. Terancam hukuman mati


Polisi telah menetapkan Fauzan sebagai tersangka.

“Saat ini FF sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Ary.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas